Blog Archive

Friday, May 5, 2017

SILATURRAHMI



Nama: Minanur Rahman
NIM: 933802615
Mata Kuliah: Hadis 3
Dosen: Qaidatul Marhumah M.Th. I
SILATURRAHMI
1.      Hadis
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ وَالْحَسَنِ بْنِ عَمْرٍو وَفِطْرٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ سُفْيَانُ لَمْ يَرْفَعْهُ الْأَعْمَشُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَفَعَهُ حَسَنٌ وَفِطْرٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Al A'masy, Hasan bin 'Amru dan Fithr dari Mujahid dari Abdullah bin 'Amru, Sufyan mengatakan; Namun Al A'masy tidak merafa'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan Hasan dan Fithr merafa'kannya (menyambungkannya) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang yang menyambung silaturrahmi bukanlah orang yang memenuhi (kebutuhan) akan tetapi orang yang menyambung silaturrahmi adalah orang yang menyambungnya kembali ketika tali silaturrahmi itu sempat terputus

حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِيبِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

 Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya At Tujibi; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezkinya, atau ingin dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahmi."
Kosa Kata:
 يُبْسَطَ: Dilapangkan                              يُنْسَ : Dipanjangkan

Pembahasan
Dari hadis diatas menunjukkan betapa pentingnya silaturrahmi atau menyambung tali persaudaraan. Rahim adalah hubungan kekerabatan seseorang dari sisi kedua orang tuanya sampai keatas dan anak-anaknya sampai ke bawah.[1]Namun silaturrahmi dilakukan tidak hanya terhadap saudara kandung tetapi kepada setiap semua muslim karena pada hakikatnya kita sesama muslim adalah saudara.
Dalam hal silaturrahmi , manusia dibagi ke dalam tiga tingkatan:
1.      Washil yaitu orang yang menyambungkan tali silaturrahmi dengan orang yang telah memutuskan tali silaturrahmi
2.      Mukafi yaitu orang yang memberi  orang yang telah member kepadanya dan menyambungkan tali silaturrahmi dengan orang yang telah menyambungkan tali silaturrahmi dengannya.
3.      Qathi’ yaitu orang yang  memutuskan atau tidak menyambungkan tali silaturrahmi.

Buah dari silatiurrahmi
Banyak sekali fadhilah dari silaturrahmi, di antaranya yaitu:
1.      Rejeki yang dilapangkan  dan umur yang dipanjangkan.[2]
Perpanjangan umur yang dimaksud disini  merupakan bentuk majaz (kiasan) dari adanya keberkahan umur dan taufik Allah, berupa terlindungi dari maksiat, terjaga dari sikap berlebihan dan kesia-siaan , kemampuan untuk mengisi waktu dengan hal-hal yangbermanfaat untuk dunia dan akhirat.
2.      Diberi keutamaan dan diangkat kedudukannya.[3]
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa manusia yang paling mulia adalah yang paling bertaqwa, paling banyak bersilaturrahmi, dan paling sering amar ma’ruf nahi munkar.

Akibat memutuskan silaturrahmi
1.      Dilaknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.
Karena tujuan dari silaturrahmi adalah untuk mendekatkan diri kita kepada Allah (ibadah), maka memutuskannya adalah dosa besar. Dalam al-Qu’an Allah berfirman bahwa memutuskan silaturrahmi merupakan sebab dilaknat dan dijauhkannya seseorang dari rahmat Allah.[4]
2.      Diharamkan masuk surga.
Memutuskan silaturrahmi merupakan salah satu sebab diharamkannya seseorang masuk surga.[5]
3.      Adzabnya dipercepat di dunia.
Salah satu dosa yang sanga di murkai Allah dan dipercepat siksanya di dunia adalah memutuskan silaturrahmi.



[1] Abdul Aziz al-Fauzan, Fiqih Sosial, (Qisthi Press:Jakarta, 2007)262
[2] HR. Bukhari no. 1961 dan Muslim no. 2557
[3] HR. Ahmad no. 24432
[4] Q.S. Muhammad: 22
[5] HR. Bukhori no. 5638

No comments:

Post a Comment