BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Harta sangat
esensial bagi kehidupan manusia, karena kita tidak dapat hidup tanpa harta.
Untuk menjalani hidup, manusia harus memiliki harta yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya. Oleh sebab itu, salah satu naluri atau kecenderungan
manusia yang paling menonjol adalah naluri untuk mencari dan memiliki harta.
Naluri ini bersifat wajar, alami dan manusiawi.
Islam sebagai
agama yang berorientasi kepada perwujudan kemaslahatan manusia dan menginginkan
mereka hidup berbahagia didunia dan diakhirat, sudah tentu tidak mencela dan
membenci harta. Sebaliknya, islam menyeru umat manusia agar giat berusaha dan
bekerja dalam rangka mencari nafkah, rejeki atau harta.
Bersamaan
dengan dorongan agar manusia giat bekerja dan berusaha mencari harta, islam
membawa norma dan aturan-aturansebagai petunjuk dan arahan tentang bagaimana
seyogyanya manusia besikap atau berperilaku dalam berhadapan dengan persoala
harta.
Mulai dari
permasalahan diatas, pemakalah akan menguraikan pesoalan-persoalan yang
dianggap penting dalam rumusan masalah kami. Agar kita dapat memahami bagaimana
harta itu dikondisikan sebagai harta yang menopang kehidupan manusia, bukan
sebagai “hamba harta”.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian harta benda?
2. Apa unsur-unsur harta?
3. Bagaimana kedudukan harta?
4. Apa saja pembagian harta?
5. Apa saja fungsi harta?
BAB II
A. Pengertian harta benda
Harta dalam
bahasa arab disebut al-mal yang berasal dari kata ماَلَ – يَمِيْلُ – مَيْلً yang berarti condong, cenderung dan miring.
Sedangkan
al-mal menurut istilah imam hanafiyah ialah :
مَايَمِيْلُ
إِلَيْهِ طَبْعُ الْاِنْسَانِ وَيُمْكِنُ إِخَارُهُ إِلَى وَقْتِ الْحَاجَةِ
Artinya :
sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga
dibutuhkan.
Menurut
Hanafiyah, harta mesti dapat disimpan, sehingga sesuatu yang tidak dapat
disimpan tidak dapat disebut harta. Menurut hanafiyah, manfaat tidak termasuk
harta, tetapi manfaat termasuk milik. Hanafiyah membedakan harta dengan
milik,yaitu :
Milik adalah
sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya
oleh orang lain.
Harta adalah
segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam
penggunaannya, harta bisa dicampuri oleh orang lain. Jadi menurut Hanafiyah
yang dimaksud harta hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan).
Menurut
sebagian para ulama yang dimaksud harta ialah :
مَايَمِيْلُ
إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيَجْرِىْ فِيْهِ الْبَذْلُ وَالْمَنْعُ
Artinya :
sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan
memberikannya atau akan menyimpannya.
Menurut
sebagian ulama lainnya bahwa yang dimaksud dengan harta ialah :
كُلُّ عَيْنٍ
ذَاتِ قِيْمَةٍ مَادِّيَّةٍ مُتَدَاوِلَةٍ بَيْنَ النَّاسِ
Artinya :
segala zat (‘ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar diantara
manusia.
Sementara
menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, yang dimaksud dengan harta ialah :
1. Nama selain manusia yang diciptakan Allah
SWT untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat
dan dikelola (tasharruf) dengan jalan ikhtiar.
2. Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap
manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagian manusia.
3. Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan
4. Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai
nilai (harga) seperti sebiji beras dapat dimiliki oleh manusia. Dapat diambil
kegunaannya dan dapat disimpan. Tetapi sebiji beras menurut ‘urf tidak bernilai
(berharga). Maka sebiji beras tidak termasuk harta.
5. Sesuatu yang berwujud, sedangkan sesuatu
yang tidak berwujud mekipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta.
6. Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu
yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
Dengan
dikemukakan definisi diatas, maka dapat dipahami bahwa para ulama masih berbeda
pendapat dalam menentukan definisi harta sehingga terjadi perselisihan pendapat
para ulama dalam pembagian harta.
Hasbi
Ash-Shiddieqy menyebutkan bahwa harta adalah nama bagi selain manusia, dapat
dikelola, dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan dan berharga, konsekuensi
logis rumusan ini
1. Manusia bukanlah harta seklipun berwujud.
2. Babi bukanlah harta karena babi bagi
muslimin haram untuk diperjualbelikan.
3. Sebiji beras bukanlah harta karena sebiji
beras tidak memiliki nilai (harga) menurut ‘urf.
Hanafiyah
menyatakan bahwa definisi harta ialah sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan
sehingga sesuatu yang tidak berwujud dan tidak dapat disimpan bukan termasuk harta,
seperti hak dan manfaat.
B. Unsur-unsur harta
Menurut para
fuqaha harta bersendi pada 2 unsur yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur
‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Manfaat
sebuah rumah yang dipelihara oleh manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk
milik atau hak.
Sedangkan ‘urf
ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian
manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya
madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
C. Kedudukan harta
Dijelaskan
dalam Al-Qur’an bahwa harta merupakan perhiasan dunia. Allah berfirman :
Artinya : Harta
dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal
lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk
menjadi harapan.
Artinya :
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga).
Pada ayat
diatas dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap
harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan. Jadi,
kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar.
Disamping
sebagai perhiasam dan kebutuhan, harta juga berkedudukan sebagai amanat
(fitnah), allah berfirman :
Artinya :
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi
Allah-lah pahala yang besar.
Karena harta
sebagai titipan, manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga dalam
pandangan tentang harta. Terdapat hak-hak orang lain dalam harta tersebut,
seperti zakat, infaq, shadaqah, dll.
Konsekuensi
logis ayat-ayat alqur’an diatas ialah :
1. Manusia bukan pemilik mutlak tetapi
dibatasi oleh hak-hak Allah SWT sehingga wajib baginya untuk mengeluarkan
sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
2. Cara pengambilan manfaat harta mengarah
kepada kemakmuran bersama, pelaksanaannya dapat diatur oleh masyarakat melalui
wakil-wakilnya.
3. Harta perorangan boleh digunakan untuk
umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.
Disamping
diperhatikannya kepentingan umum, kepentingan pribadi juga diperhatikan.
Ketentuan-ketentuan tersebut ialah :
1. Masyarakat tidak boleh mengganggu dan
melanggar kepentingan pribadi selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat.
2. Karena pemilikan manfaat berhubungan
dengan hartanya, maka pemilik (manfaat) boleh memindahkan hak miliknya kepada
orang lain. Misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya, dll.
3. Pada pokoknya, pemilikan manfaat itu
kekal, tidak terikat oleh waktu.
Berkenaan
dengan harta pula, dalam alquran dijelaskan larangan-larangan yang berkaitan
dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi : produksi, distribusi dan
konsumsi harta. Dalam hal ini ada beberapa bentuk-bentuk larangan yaitu :
a. Perkara-perkara yang merendahkan
martabat dan akhlak manusia, berupa :
1) Memakan harta sesama manusia dengan cara
yang batil
2) Memakan harta dengan jalan penipuan
3) Memakan harta dengan jalan melanggar
janji dan sumpah
4) Memakan harta dengan jalan pencurian
b. Perkara yang merugikan hak perorangan dan
kepentingan sebagian atau seluruh
masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
c. Penimbunan harta dengan jalan kikir
d. Aktivitas yang merupakan pemborosan
(mubadzir)
e. Memproduksi, memperdagangkan dan
mengkonsumsi barang yang terlarang seperti narkotika dan minuman keras.
Kaidah ushul
menyatakan :
أَلْاَصْلُ فِى
الْعُقُوْدِ وَالْمُعَامَلَةِ الصِّحَّةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى
الْبُطْلَانِ وَالتَّحْرِيْمِ
Artinya : asal
atau pokok dalam masalah transaksi dan muamalah adalah sah, sehingga ada dalil
yang membatalkan dan yang mengharamkannya.
Selain yang
dilarang, semua kegiatan yang dilakukan dalam memfungsikan harta pada
prinsipnya dibolehkan, baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan individual maupun
dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kaidah pokok
ini didasarkan kepada sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
أَنْتُم
اَعْلَمُ بِاُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
Artinya : kamu
lebih mengetahui mengenai urusan duniamu. (HR. Ahmad)
D. Pembagian harta
Menurut fuqaha,
harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian,
tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagian jenis
harta ini antara lain :
1. Mal Mutaqawwim dan ghair mutaqawwim
a. Harta mutaqawwin ialah :
Artinya :
sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’
Harta yang
termasuk mutaqawwim ialah semua harta yang baik, dalam jenisnya maupun cara
memperoleh dan penggunaanya. Misalnya : kerbau halal dimakan oleh umat islam.
Tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menurut syara’. Misalnya karena
menyebut nama selain Allah dalam penyembelihannya. Maka daging kerbau tidak
dapat dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
b. Harta Ghair mutaqawwim ialah :
Artinya :
sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’.
Harta yang ghai
mutaqawwim ialah kebalikan dari harta mutaqawwim yakni yang tidak boleh diambil
manfaatnya. Baik dari jenis nya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
Misalnya babi, karena haram dalam jenis nya. Sepatu yang diperoleh dengan cara
mencuri juga termasuk Ghair mutaqawwim. Uang yang disumbangkan untuk mendanai
terorisme, termasuk Ghair mutaqawwim karena penggunaan harta itu
2. Mal Misli dan Mal Qimi
a. Harta misli ialah :
Artinya :
benda-benda yang ada persamaannya dalam kesatuan-kesatuannya. Dalam arti dapat
berdiri sebagiannya ditempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
b. Harta Qimi ialah :
Artinya :
benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya karena tidak dapat berdiri
sebagian ditempat, sebagian lainnya tanpa ada perbedaan.
Dengan kata
lain harta misli adalah harta yang jenis nya diperoleh dipasar, sedangkan qimi
adalah harta yang jenisnya sulit didapat dipasar. Harta qimi dan misli bersifat
relatif dan kondisional artinya bisa saja di suatu tempat atau negara
mengebutnya barang itu qimi dan dinegara lain menyebutnya sebagai misli.
3. Harta istihlak dan harta isti’mal
a. Harta istihlak ialah : sesuatu yang tidak
dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa. Kecuali dengan
menghabiskannya.
Harta istihlak
dibagi menjadi 2 yaitu : istihlak haqiqi dan istihlak huquqi. Harta istihlak
haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas zat nya habis
dalam sekali penggunaannya. Misalnya bensin, korek api.
Sedangka
istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila digunakan, tetapi
zat nya masih ada. Misal nya batu batre (yang tidak dapat di charge). Uang
untuk bayar utang. Dipandang habis meskipun uang tersebut masih utuh, hanya
pindah kepemilikan.
b. Harta isti’mal ialah : sesuatu yang dapat
digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. Misal nya sepatu,
pakaian,dll.
Perbedaan dari
2 harta ini ialah harta istihlak habis dalam sekali pemakaian, sedangkan harta
isti’mal tidak habis dalam satu kali pemakaian dan bersifat jangka panjang
(lama).
4. Harta manqul dan harta Ghair manqul
a. Harta manqul ialah segala harta yang
dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain. Misalnya :
kendaraan, sepeda, emas.
b. Harta Ghair manqul ialah sesuatu yang
tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain.
Misalnya : rumah, pabrik, tanah, sawah, dll.
Dalam hukum
perdata, harta manqul dan harta ghair manqul digunakan dengan istilah benda
bergerak dan benda tetap.
5. Harta ‘ain dan harta Dayn
a. Harta ‘ain ialah harta yang berbentuk
benda. Misalnya mobil, rumah, dll. Harta ‘ain dibagi menjadi 2 yaitu harta ‘ain
dzati qimah dan harta ‘ain ghair dzati qimah.
Harta ‘ain
dzati qimah adalah benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta
karena memiliki nilai.
Harta ‘ain
ghair dzati qimah adalah benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena
tidak memiliki harga. Misalnya sebiji beras.
b. Harta Dayn ialah sesuatu yang berada
dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.
6. Mal al-‘ain dan mal al-naf’i (manfaat)
a. Harta aini ialah benda yang memilki
nilai dan berbentuk, misalnya rumah, ternah, dll.
b. Harta naf’i ialah a’radl yang
berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa. Misalnya pohon
7. Harta mamluk, mubah dan mahjur
a. Harta mamluk ialah sesuatu yang milik
seseorang maupun badan hukum seperti yayasan dan pemerintah. Harta mamluk dibagi menjadi 2 yaitu harta
perorangan dan harta perkongsian.
Harta peroranan
(mustaqil) berpautan dengan hak bukan pemilik. Misalnya memakai rumah
kontrakan.
Harta
perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang
bukan pemiliknya. Misalnya dua orang yang berkongsi membuat sebuah pabrik
rengginang, pabrik tersebut dimiliki dengan cara menyewa selama 1 tahun.
Kemudian hasil penjualan dibagi secara merata antara 2 orang yang berkongsi.
b. Harta mubah ialah sesuatu yang asalnya
bukan milik seseorang. Misalnya binatang buruan, ikan yang didapat dengan cara
memancing.
Tiap-tiap
manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang
mengambilnya akan menjadi pemiliknya.
c. Harta mahjur ialah : sesuatu yang tidak
dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at,
adakalanya benda itu berupa wakaf ataupun benda yang di khususkan untuk
masyarakat umum. Misalnya jalan raya, masjid, dll.
8. Harta yang dapat dibagi dan harta yang
tidak dapat dibagi
a. Harta yang dapat dibagi ialah harta yang
tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi.
Misalnya beras, air, tepung, dll.
b. Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta
yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi.
Misalnya mobil, motor, kursi.
9. Harta pokok dan harta hasil
a. Harta pokok ialah harta yang mungkin
darinya terjadi harta yang lain.
b. Harta hasil ialah
harta yang terjadi dari harta yang lain.
Harta pokok
dapat disebut juga sebagai modal misalnya, uang, emas. Sedangkan contoh harta
pokok dan harta hasil ialah binatang yang beranak. Maka binatang itu disebut
sebagai harta pokok, sedangkan anak nya disebut sebagai harta hasil.
10. Harta khas dan harta ‘am
a. Harta khas ialah harta pribadi, tidak
bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa izin
pemiliknya. Misalnya rumah.
b. Harta ‘am ialah harta milik umum
(bersama) yang boleh diambil manfaatnya. Misalnya jalan raya
E. Fungsi harta
Harta
dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi
harta amat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik maupun kegunaan dalam hal
yang jelek. Diantara sekian banyak fungsi harta antara lain
1. Berfungsi untuk menyempurnakan
pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), sebab untuk ibadah diperlukan alat-alat
seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksaan salat, bekal untuk pelaksaa
ibadah haji, berzakat, shadaqah, dll.
2. Untuk meningkatkan keimanan kepada Allah
SWT, sebab kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga
pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
3. Untuk meneruskan kehidupan dari satu
periode ke periode berikutnya, firman allah dalam surat An-Nisa ayat 9
Artinya : Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
4. Untuk menyelaraskan antara kehidupan
dunia dan akhirat. Nabi bersabda yang artinya : bukanlah orang yang baik
meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat. Dan yag meninggalkan masalah
akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang antara keduanya. Karena masalah
dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat. (HR. Bukhari)
5. Untuk mengembangkan dan menegaskan
ilmu-ilmu, akrena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit. Misalnya
seseorang tidak bisa kuliah bila tidak memiliki biaya
6. Untuk memutarkan peranan-peranan
kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan orang miskin
yang saling membutuhkan sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan
berkecukupan.
7. Untuk menumbuhkan silaturrahim, karena
adanya perbedaa dan keperluan. Misalnya dalam jual beli akan menumbulkan
interaksi dan komunikasi silaturrahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan.
Oleh karena itu perputaran harta dianjurkan Allah dalam Al-Qur’an surat
Al-Hasyr ayat 7
Artinya : Apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta
benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk
rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya
saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa
yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
BAB III
A. Kesimpulan
Pada penghujung
uraian kiranya kita perlu memberikan kesimpulan bahwa Al-Qur’an sangat mengakui
dan menghormati keberadaan dan urgensi harta bagi kehidupan manusia. Al-Qur’an
mengisyaratkan keharusan etos kerja positif, agar manusia dapat menggali semua
potensi kekayaan yang telah disediakan Allah dan dapat mengolah serta
mengembangkannya sehingga menjadi harta yang berguna untuk memenuhi keperluan
hidup, baik yang bersifat individual maupun social. Al-Qur’an juga menggariskan
bahwa pencarian dan pemanfaatan harta itu tidak pernah lepas dari nilai-nilai
moral yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya. Akhirnya, harta yang
dianugerahkan kepada manusia itu tidak hanya sekedar untuk dapat bertahan
hidup, melainkan terfokus pada tujuan untuk beribadah kepada pemilik mutlak,
yaitu ALLAH SWT
MAKALAH
HARTA
Di Susun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadist IV
Dosen pengampu:
M.Th.I
Qoidatul Marhumah
Di Susun Oleh :
Sarawut
Pantawi (933200614)
PRODI ILMU HADIST
JURUSAN USHULUDDIN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
2016