HADIS RIWAYAH DAN DIRAYAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Ulumul Hadis 2”
Dosen pengampu:
Qoidatul Marhumah. M.Th.I.
Disusun Oleh:
Krisna Bayuaji Syahputra (933800815)
JURUSAN
USHULUDDIN
PROGRAM
STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Mempelajari proses belajar mengajar hadis merupakan ilmu
pengetahuan yang penting dalam kehidupan kita, karena hadis merupakan sumber
hukum kedua setelah Al-Qur’an. Hadis merupakan ilmu pengetahuan yang
membicarakan cara-cara persambungan hadis sampai kepada Rasulullah SAW. dari
segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedhabitan dan keadilannya dan
dari segi bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pengertian ilmu hadis riwayah?
2.
Bagaimana
pengertian ilmu hadis dirayah?
3.
Apa
saja manfaat mempelajari ilmu hadis riwayah?
4.
Apa
saja manfaat mempelajari ilmu hadis dirayah?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian ilmu hadis riwayah !
2.
Untuk
mengetahui pengertian ilmu hadis dirayah !
3.
Untuk
mengetahui manfaat mempelajari ilmu hadis riwayah !
4.
Untuk
mengetahui manfaat mempelajari ilmu hadis dirayah !
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Ilmu
Hadis Riwayah
a.
Pengertian
Jumhur
Ulama’ memberikan batasan tentang definisi hadis riwayah, ialah : suatu ilmu
yang digunakan untuk mengetahui sabda-sabda Nabi perbuatan Nabi taqrir-taqrir
Nabi dan sifat-sifat beliau.[1]
Ibn
al-Akfani, sebagaimana dikutip oleh Al-Suyuti, mengatakan bahwa yang dimakhsud
ilmu hadis riwayah adalah : “ilmu pengetahuan yang mencakup perkataan dan
perbuatan Nabi SAW. baik peeriwayatannya, maupun penulisannya, meupun penulisan
atau pembukuan lafadz-lafadznya”.
b. Objek kajian
Ilmu Hadits Riwayah adalah diri Nabi
saw. baik dari segi perkataan, perbuatan, maupun persetujuan beliau yang diriwayatkan secara teliti
dan berhati-hati, tanpa membicarakan shahih atau tidaknya. Dengan demikian ilmu
hadits riwayah mempelajari periwayatan yang mengakumulasi apa, siapa dan dari
siapa berita itu diriwayatkan tanpa mempersyaratkan shahih atau tidaknya suatu
periwayatan.[2]
Sedangkan menurut Al-Suyuti objek kajian ilmu hadis riwayah adalah bagaimana
cara menerima, menyampaikan kepada orang lain, dan memindahkan atau mendewakan.
Dalam menyampaikan dan membukukan hadis hanya disebutkan apa adanya, baik yang
berkaitan dengan matan maupun sanadnya. Ilmu ini tidak membicarakan tentang
syadz (kejanggalan) dan Illat (kecacatan) matan hadis. Demikian ilmu ini tidak
membahas tentang kualitas para perawi, baik keadilan, kedabitan, atau
fasikannya.
Adapun faedah mempelajari ilmu hadis riwayah adalah
untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya yang pertama,
yaitu Nabi SAW.
Adapun pendiri ilmu hadis Riwayah adalah Muhammadbi
Syihab Az-Zuhry, yakni orang pertama yang melakukan penghimpunan ilmu hadis
riwayah secara formalberdasarkan instruksi khalifah Umar bin A bdul Aziz. Kemudian jejak-jejak az-zuhry dilanjutkan ulama’-ulama’
hadis yang lain, seperti al-Bukhari, At-Tirmizi, dll.
2. Ilmu Hadis Dirayah
Dirayah secara etimologi bermakna ilmu atau
ma’rifah yang diperoleh dari usaha manusia[3]. Dalam kitab Faidhu
al-Qadir disebutkan ada lima belas kosa kata yang dianggap sinonim atau paling
tidak memiliki unsur kesamaan dengan ilmu, dan yang kesembilan diantaranya
adalah ad-dirayah. Dalam kitab tersebut penulis mendefinisikan ad-dirayah
dengan ma’rifah yang diperoleh melalui analisis terhadap riwayat dengan
menggunakan premis-premis yang jelas[4]. Sementara itu, penulis
Fathu al-Bari menyfati ad-dirayah ini dengan iktisab, atau uppaya manusia
mengetahui sesuatu dengan nalarnya sendiri[5].
Ilmu
hadis dirayah biasa juga disebut sebagai Ilmu Musthalah Al-Hadis, Ilmu Ushul
Hadis, ulum al-hadis, dan Qawa’id Al-Tahdits. Al-Tirmizi mendefinisikan ilmu
ini dengan: undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan
matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi dan lain-lain”.
Ibnu al-Akfani mendefinisikan ilmu ini sebagai
berikut: “ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatan, syarat-syarat,
macam-macam dan hukum-hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi, baik
syarat-syaratnya, macam-macam Hadis yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan
dengannya”.
Yang dimakhsud dengan:
ü
Hakikat
periwayatan adalah penukilan hadis dan penyandarannya kepada sumber hadis atau
sumber berita.
ü
Syarat-syarat
periwayatan ialah penerimaan perawi terhadap hadis yang akan diriwayatkan
dengan macam-macam cara penerimaan, seperti melalui Al-Sama’, Al-Qira’ah,
Al-Washiah, Al-Ijazah.
ü
Macam-macam
periwayatan adalah membicarakan sekitarbersambung dan terputusnya periwayatan
dan lain-lain.
ü
Hukum-hukum
periwayatan ialah pembicaraan sekitar diterima atau ditolaknya suatu hadis.
ü
Keadaan
para perawi ialah pembicaraan sekitar keadilan, kecacatan para perawi dan
syarat-syarat mereka dalam menerima da meriwayatkan hadis.
ü
Macam-macam
hadis yang diriwayatkan meliputi hadis-hadis yang dapat dihimpun pada
kitab-kitab tashrif, kitab tasnid, dan kitab mu’jam.
Ada pula ulama’ yang menjelaskan, bahwa Ilmu hadis
Dirayah adalah : “ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah,
dasar-dasar, peraturan-peraturan, yang dengannya kami dapat membedakan antara
hadis yang shahih yang disandarkan kepada Rasulullah SAW. dan hadis yang
diragukan penyandarannya kepadanya”.[6]
Dari beberapa pengertian diatas, dapat diketahui,
bahwa obyek pembahasan ilmu hadis Dirayah, adalah keadaan para perawi dan
marwinya. Keadaan para perawi, baik yang menyangkut pribadinya, seperti akhlak,
tabi’at, dan keadaan hafalannya, maupun yang menyangkutpersambungan dan
terputusnya sanad. Sedang keadaan marwi, adalah dari sudutkeshahihan,
kedha’ifannya, dan dari sudut lain yang berkaitan dengan keadaan matan.
Dengan mempelajari ilmu hadis dirayah ini, banyak
sekali faedah yang diperoleh, antara lain:
Ø
Mengetahui
pertumbuhan dan perkembangan hadis dan ilmu hadis dari masa ke masa sejak masa
Rasulullah SAW. sampai sekarang.
Ø
Dapat
mengetahui tokoh-tokoh serta usaha-usaha yang telah mereka lakukan dalam
mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadis.
Ø
Mengetahui
kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para ulama’ dalam mengklarifikasikan hadis
lebih lanjut.
Ø
Dapat
mengetahui istilah-istilah,nilai-nilai,dan kriteria hadis sebagai pedoman dalam
beristinbat.
Dari beberapa faedah diatas, apabila diambil
intisarinya, maka faedah mempelajari ilmu hadis Dirayah adalah untuk mengetahui
kualitas sebuah hadis, apakah ia maqbul
(diterima) dan mardud (ditolak), baik dilihat dari sudut sanad maupun matannya.
Ilmu ini telah tumbuh sejak zaman Rasulullah SAW.
masih hidup. Akan tetapi ilmu ini terasa diperlukan setelah Rasul wafat,
terutama sekali ketika umat Islam memulai upaya mengumpulkan hadis dan
mengadakan perlawatan yang mereka
lakukan, sudah barang tentu secara langsung atau tidak, memerlukan
kaidah-kaidah guna menseleksi periwayatan hadis. Disinilah Ilmu Hadis Dirayah
mulai terwujud dalam bentuk
kaidah-kaidah yang sederhana.
Pada perkembangan berikutnya kaidah-kaidah itu
semakin disempurnakan oleh para ulama yang muncul pada abad ke dua dan ketiga
hijriyah, baik mereka yang mengkhusukan diri dalam mempelajari bidang hadis,
maupun bidang-bidang lainya, sehingga menjadi suatu disiplin ilmu yang berdiri
sendiri.
Dalam sejarah perkembangan hadis tercatat, bahwa
ulama’ yang pertama kali berhasil menyusun ilmu ini dalam suatu disiplin ilmu
secara lengkap, adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Ramahurmuzi dengan kitabnya
Al-Muhadddis Al-Fashil baina Al-Rawi wa Al-Wa’i. Kemudian muncul Al-Hakim Abu
‘Abdillah Al-Naisaburi dengan kitabnya Ma’rifah ‘Ulum Al-Hadis. Setelah itu
muncul Abu Nu’aim Ahmad bin Abdillah Al-Asfahami. Berikutnya Al-Khatib
Al-Baghdadi melalui kitabnya Al-Kifayah fi Qawanin Al-Riwayah dan Al-Jami’ li
Adabi Al-Syaikh wa Al-Sami’, Al-Qadhi Iyad bin Musa dengan kitabnya yang
bernama Al-Ilma fi Dhabt Al-Riwayah wa Taqyid Al-Asma, Abu hafs Umar bin Abd
Majid Al-Mayanzi dengan kitabnya Ma La Yasi’u Al-Muhaddis Jahlahu, Abu Amr dan
Usman bin ‘Abd Al-Rahman Al- Syahrazury
dengan kitabnya Ulum Al-Hadis yang dikenal dengan Muqaddimah ibn Al-Shalah.
Kitab yang terakhir ini oleh para ulama’ berikutnya disyarahkan dan dibuat
27mukhtasyar-nya, sehingga dapat dijadikan pegangan.
Jika disimpulkan, dirayah baik sebagai kata ataupun
sebagai sebuah istilah mengandung makna pemahaman pertaa sejarah atau sanad
hadis, dan kedua hadis itu sendiri sebagai teks. Dengan demikian, fiqh al-hadis
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ilmu dirayah. Kemudian,
pengerangkaan sebagai penulis Ulum al-hadis di tanah air yang menempatkan
kajian dan pemahaman. Riwayah dalam konteks keilmuan hanya merupakan proses
narasi matan hadis dalam bingkai tahammuldan ada’, tidak mencakup proses
pemahaman matan itu sendiri.
Pemahaman hadis dan adanya rumusan kaidah-kaidah
yang berhubungan dengannya merupakan suatu keharusan, karena fakta menunjukkan
bahwa nyaris tidak ada hadis yang tidak mengandung aspek ketidakjelasan
(isykal), baik karena faktor lafal (gharabah) atau karena ketersentuhannya
dengan hadis lain atau ayat-ayat Al-Qur’an yang memperlihatkan makna yang tidak
sama ataupun terlihat keragaman, khususnya, dalam masalah ibadah.[7]
Dengan melihat uraian ilmu hadis Riwayah dan ilmu
hadis Dirayah di atas, tergambar adanya kaitan yang sangat erat antara yang
satu dengan yang lainnya. Hal ini karena setiap ada periwayatan hadis tentu ada
kaidah-kaidah yang dipakai dan diperlukan baik dalam penerimaannya meupun
penyampaiannya kepada pihak lain. Sejalan dengan peerjalanan ilmu hadis
Riwayah, ilmu hadis Dirayah juga terus berkembang menuju kesempurnaannya,
sesuai dengan pertumbuhan yang berkaitan langsung dengan perjalanan hadis
riwayah. Oleh karena itu, tidak mungkin ilmu Hadis Riwayah berdiri tanpa ilmu
Hadis Dirayah, begitu juga sebaliknya.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Definisi hadits riwayah, adalah suatu ilmu untuk mengetahui sabda-sabda
nabi perbuatan-perbuatan nabi takrir-takrir nabi dan sifat-sifat beliau.Tujuan
dan faedah mempelajari ilmu hadits riwayah ini ialah untukmengetahui segala
yang berpautan dengan pribadi nabi dalam usahamemahami dan mengamalkan ajaran
beliau guna memperoleh kemenangandan kebahagiaan hidup dunia akhirat.
Sedangkan Yang dimaksud ilmu hadits dirayah adalah : ilmu
yangmempelajari tentang kaedah-kaedah untuk mengetahui hal ikhwal sanah,matan,
cara-cara menerima dan menyampaikan hadits, sifat-sifat rawi dansebagainya.
Tujuan dan faedah mempelajari ilmu hadits dirayah ini ialahuntuk mengetshui dan
menetapkan tentang maqbul (dapat diterima) danmardudnya (tertolaknya ) suatu
hadits nabi saw.
[1]
M.Syuhudi Ismail, Ilmu Hadis (Bandung, Angkasa : 1991), 61-62.
[2] Abdul
Majid Khon, Ulumul Hadis (Jakarta, Amzah : 2010),69-70.
[3]
Al-Munawiy, At-Tauqif fi Muhimmati al-Ta’arif (Beirut, Dar Al-Fikr: 1410), 335.
[4]
Al-Munawiy, Faidhu al-Qadir (Mesir, Makhtabah at-Tijariyah al-Kubra: 1356), 9
[5] Ibnu
Hajar, Fath al-Bari (Beirut, Dar al-Ma’rifah: 1379), 125.
[6]
Al-Nu’man Al-Qadhi, Al-Hadis Al-Syarif Riwayah wal Dirayah (Mesir, Jumhur Mishr
Al-Arabiyah) 77.
[7] Daniel
Djuned, Ilmu Hadis (Jakarta, Erlangga: 2010), 98-99.
[8] Munzier
Suparta, Ilmu Hadis (Jakarta, PT. Raja Grafindo: 2002), 29.
No comments:
Post a Comment