NAMA :
FATISA RUSDIANA
NIM : 933805115
TUGAS : HADITS 3
MATERI :
A.
HADITS TENTANG HAWA NAFSU
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
" ثلاث مهلكات : شح مطاع وهوى متبع وإعجاب كل ذي رأي رأيه" (أخرجه
البزار)
B. Terjemah
“Ada tiga perkara yang
dapat menghancurkan, yaitu kekikiran yang dipatuhi, hawa nafsu yang
diperturutkan dan kekaguman setiap orang yang berpendapat dengan pendapatnya
sendiri". HR al-Bazzar 8/295
no: 3366.
C. Kosa Kata
مهلكات : menghancurkan
شح : kekikiran
متبع : diperturutkan
وإعجاب : kekaguman
D. Penjelasan Hadits
Amirul Mukminin Ali bin
Abi Thalib pernah memberi petuah pada kita semua: "Sesungguhnya tidak ada
perkara yang lebih aku takutkan atas kalian dari pada panjang angan-angan dan
mengikuti hawa nafsu. Adapun yang pertama, karena panjang angan-angan akan
menyebabkan kalian lupa terhadap urusan akhirat, sedang mengikuti
hawa nafsu maka akan menjadikan kalian susah untuk menetapi kebenaran".[1]
Dan sangat banyak
sekali ucapan para ulama salaf yang memperingatkan umat supaya tidak mengikuti
kesalahan yang dilakukan oleh para ulama serta pendapat mereka yang menyimpang.
Ulama yang lain, seperti imam al-Auza'i, juga pernah memberi nasehat pada kita:
"Barang siapa yang mengambil semua pendapat ulama yang menyimpang tentu
dirinya akan keluar dari agama Islam".[2]
Umar bin Khatab
radhiyallahu 'anhu pernah mengatakan: "Tiga perkara yang bisa
menghancurkan agama. Kesalahan seorang alim, perdebatan yang dilontarkan oleh
seorang munafik dan para ulama yang menyesatkan".[3]
Imam Ibnu Hazm
al-Andalusi menjelaskan: "Dan kelompok yang lain, mereka adalah kaum yang
telah mencapai derajat keilmuan yang tinggi dalam agama, namun tidak dibarengi
dengan rasa takut kepada Allah. Dirinya mencoba mencari tiap pendapat ulama
yang cocok dengan hawa nafsunya lalu mereka ambil serta ikuti pendapat tersebut
dengan taklid buta tanpa berusaha untuk mencocokan dengan nash dari al-Qur'an
dan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam".[4]
Diriwayatkan oleh
al-Baihaqi dari Isma'il al-Qadhi, beliau menceritakan: "Suatu saat aku
masuk pada Mu'tadhid Billah (khalifah Abbasiyyah saat itu), lalu disuguhkan
padaku sebuah kitab, lalu aku telaah, maka aku dapati isinya terkumpul tentang
keringanan dan ketergelinciran para ulama serta dalil tiap pendapat dari
mereka. Maka aku katakan: "Penulis buku ini adalah zindik". Lalu sang
Khalifah bertanya: "Bukankah hadits-hadits yang disebutkan di dalamnya
shahih? Ia, namun hadits-hadits tersebut diriwayatkan sesuai hawa nafsunya.
Sebab orang yang membolehkan minuman memabukkan tidaklah membolehkan nikah
mut'ah, dan orang yang membolehkan nikah mut'ah tidaklah membolehkan nyanyian.
Tidak ada seorang alim pun kecuali memiliki ketergelinciran. Dan barangsiapa
memungut semua kesalahan ulama niscaya akan hilang agamanya, jawabku. Kemudian
Khalifah menyuruh buku tersebut supaya dibakar".[5] Dan para
ulama telah mengingkari secara keras orang yang memungut ketergelinciran dan
keringanan pendapatnya seorang alim. Dimana terkadang mereka mensifati
pelakunya dengan hamba Allah yang paling buruk, sebagaimana dinukil oleh
Abdurazzaq dari Ma'mar.[6]
Terkadang mereka
mensifati pelakunya dengan orang yang fasik seperti yang diucapkan oleh Ibnu
Najar. Beliau mengatakan: "Haram bagi seorang awam untuk mengumpulkan
keringanan seorang alim, dan dia orang yang fasik jika melakukan hal
tersebut". [7]
Al-Ghazali mengatakan:
"Tidak boleh bagi seorang awam untuk mempunyai madzhab pada tiap
permasalahan sesuai dengan hati nuraninya lalu dia berusaha memperluasnya".
Sebagian orang jika ingin meminta fatwa pada tiap permasalan yang dimilikinya
dia bertanya pada orang yang telah dikenal bermudah-mudahan dalam memberi
fatwa, dan berfatwa dengan fatwa yang menyelisihi kebanyakan para ulama. Dan
bila ditunjukan untuk meminta fatwa pada ulama yang telah diketahui berfatwa
dengan al-Qur'an dan Hadits, maka dirinya beralasan: 'Sesungguhnya mereka tidak
mengetahui fatwa melainkan hanya menggunakan bahasa haram. Setiap permasalan
baginya adalah haram".Maka ketahuilah, sesungguhnya orang semacam ini dan
yang semisal dengannya adalah orang yang menjadikan agama sebagai permainan dan
sendau gurau. Sedangkan Allah ta'ala telah berfirman kepada Nabi shalallahu
'alaihi wa sallam:
فلمتقم كما أمرت
"Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar,
sebagaimana diperintahkan kepadamu". (QS Huud: 112).
Allah tidak
memerintahkan padanya sebagaimana yang engkau inginkan. Berkata Ibnu Abdil Barr
menjelaskan: "Para ulama telah bersepakat bahwa seorang awam tidak boleh
untuk mengumpulkan keringanan-keringanannya para ulama".Muhammad bin Sirin
mengatakan: "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah oleh kalian
kepada siapa kalian mengambil agama". Adapun ucapan sebagian mereka yang
mengatakan: 'Jadikan perantara antara dirimu dan api neraka bersama orang yang
engkau ikuti'. Maka ucapan ini tidak dibenarkan kecuali jika dirinya mau
bertanya pada ahli ilmu yang telah dikenal dengan ketakwaanya, dan dalam
pertanyaannya tersebut bermaksud ingin mengetahui kebenaran dan ilmu sesuai
dengan apa yang diridhoi Allah ta'ala.Diantara potret orang yang mengikuti
ketergelinciran para ulama serta meninggalkan pendapatnya kebanyakan ulama,
serta yang sesuai dengan dalil. Adalah orang-orang yang mengambil pendapatnya
ulama yang membolehkan nyanyian dan meninggalkan pendapat ulama yang mengharamkannya.
Seperti pendapatnya Abu Hanifah, Syafi'i, Malik dan Ahmad, serta kebanyakan
para ulama yang terdahulu maupun yang belakangan.Diantara mereka ada yang
mengambil pendapatnya orang yang menyebutkan boleh untuk mencukur jenggot, lalu
mereka meninggalkan dalil-dalil yang jelas, yang bisa dilihat dalam shahih
Bukhari dan Muslim serta dalil lainya yang ada dalam al-Qur'an dan hadits yang
menunjukan pada perintah memanjangkan jenggot. Dan ini merupakan pendapatnya
kebanyakan para ulama salaf dan kholaf, bahkan tidak pernah dijumpai ada
pendapat yang membolehkan untuk mencukur jenggot melainkan pada zaman-zaman
belakangan ini. Diantara mereka ada yang mengambil pendapatnya orang yang
membolehkan memanjangkan pakaian dibawah mata kaki bagi laki-laki tanpa dibarengi
sikap sombong. Lantas mereka meninggalkan dalil-dalil yang jelas yang
mengharamkan berpakaian melebihi mata kaki bagi kaum pria. Dan apa yang saya
bawakan hanyalah buih dari lautan, sangatlah banyak untuk disebutkan semua.
Kita memohon kepada Allah ta'ala untuk melimpahkan kemurnian dalam mengikuti
kebenaran pada kita serta menjauhkan dari mengekor hawa nafsu. Dan menjadikan
kita sebagai golongan yang bersegera mengerjakan perintah Allah dan RasulNya,
diridhoi dan diteguhkan sebagaiSyiha seorang muslim.Akhirnya kita ucapkan
segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah
curahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga beliau serta para
sahabatnya.[8]
[1]Fadhail ash-Shahabah
oleh Imam Ahmad 1/530 no: 881.
[2]Siyar a'lamu Nubala 7/125
[3]Sunan ad-Darimi
1/71.
[4]al-Ahkam fii
Ushulil Ahkam 5/65
[5]Siyar a'lamu
Nubala 3/465,adz-Dzhabi
[6]lihat al-Amr
bil Ma'ruf wa Nahyu 'anil Munkar karya al-Khalal 1/209
[7]Mukhtashar
at-Tahrir hal: 252.
[8]Al-Hafidz Syihabud Din
Abul Fadl Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Syarah
Bulugul Maram, Terj. Abdur Rasyid (Bandung: Nuansa Aulia, 2007), 355-357.
No comments:
Post a Comment