Blog Archive

Wednesday, October 19, 2016

IAT3 Hadis Marfu', Mauquf, Maqthu' Ibnu Chajar



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hadist di lihat dari sumber berita, dari siapa berita itu di muculkan pertama kali terdapat 4 macam, yaitu qudsi, marfu’, mawquf, dan  maqthu. Secara umum dapat di katakan jika sumber berita itu berasal dari Allah swt di namakan hadist Qudsi, jika sumber berita datangnya dari Nabi di sebut hadist Marfu’ , jika datangnya sumber berit itu dari sahabat di sebut hadist mawquf, dan jika datagnya dari tabi’in disebut hadist maqthu’. Sumber pertama berita di atas tidak dapat menentukan keshahihan suatu hadist sekalipun datangnya dari Allah atau Nabi, karena tinjauan kualitas shahih, hasan dan dha’if tidak hanya di lihat dari sumber berita akan tetapi lebih di lihat dari sumber-sumber pembawa berita. Dengan demikian hadist qudsi, marfu’,  mawquf, maqthu’ tidak mutlak keshahihannya, terkadang shahih, hasan dan dha’if.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hadis Hadis Marfu’, Mauquf, dan Maqthu’?
2.      Apa pengertian Hadis Mursal?













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadis Marfu’, Mauquf, dan Maqthu’
1.      Pengertian Hadis Marfu’
Hadis Marfu’ adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir yang disandarkankepadaNabi Muhammad SAW.,  baiksanadhadistersebutbersambung-sambungatauterputus,  baik yang menyandarkanhadisitusahabatmaupun lainya.[1]
Definisi ini mengecualikan berita yang tidak disandaran kepada Nabi, misalnya yang disandarkan kepada para sahabat yang nantinya disebut hadis mauquf atau yang disandarkan kepada tabi’in atau yang dsebut dengan hadis maqthu’. Definisi diatas juuga juga mengakumulasi ragam dan macam-macam hadis marfu’ yaitu marfu’ qouli, fi’li, dan taqriri.[2]
2.      Contoh Hadis Marfu’
Hadits marfu’ terdiri dari qawli, fi’li, dan taqriri, contoh marfu qouli (perkataan)  seperti yang di beritakan oleh abu sa’id al-khudri, berkata :
قال رسول الله عليه وسلم انّ المؤمن كلبنيان يشدَّ بعضه بعضا 
Artinya : telah bersabda rasulullah SAW : sesunguhnya orang yang beriman itu terhadap sesamanya, sama dengan keadaaan batu tembok, satu dengan yang lain saling mengikat. (HR. Al-bukhari, muslim, at-tirmidzi, dan An-nasa’i)
Contoh hadits marfu fi’li, ialah seperti perkataan annas :
كان النّبيَ صلَّى الله عليه وسلم يُسوِّي صُفوفنا, أِذا قُمنا أِلَي الصّلاةِ فأِذا استويْناكبّر
Bahwa nabi SAW membetulkan shaf-shaf kami apabila kami akan shalat, maka setelah shaf itu lurus, maka barulah nabi bertakbir. (HR. Bukhari, Muslim, At-tirmidzi dan an-nasa’i)
Contoh hadits marfu taqriri ialah seperti perkataan ibnu abbas :
كُنّا نُصلِّي ركعتين بعدَ غروبِ الشَّمسِ و كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلم يَرانا ولم يأْمُرْنا و لم ينْهنا
Bahwa kami (para sahabat) sembahyang dua rakaat setelah terbenamnya matahari. Rasullalah melihat pekerjaan kami itu dan tidak mencegahnya. (HR.Muslim) [3]
3.      Macam-macam hadis Marfu’
a.      Di-marfu’-kan secara tegas (sharih)
Hadist yang di-marfu’-kan kepada Nabi Muhammad saw dengan sharih adalah hadis yang tegas-tegas di katakan oleh seorang sahabat bahwa hadist tersebut di dengar atau di lihat dan di setujui dari Rasulullah saw, misalnya perkataan seorang sahabat dengan kata :
سمعت رسول الله عليه وسلم يفْعلُ كذا
Akumendengarrasullalah SAW berkata

b.      Di-marfu’-kan secara hukum (hukmi’)
Maksudnya, hadist sersebut seolah-olah lahirnya dikatakan oleh seorang sahabat )mawquf lafalnya) tetapi hakikatnya di sandarkan kepada rasullalah SAW, misalnya sebagai berikut.
            Perkataan seorang sahabat tentang sesuatu masalah yang tidak dapat dicapai dengan ijtihad, seperti perkataan yang berkaitan dengan berita gaib, atau menerangkan pahala suatu amal, seperti perkataan Ibnu Mas’ud r.a
“barangsiapa mendatangi tukang sihir atau dukun maka sesungguhnya ia telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.”

4.      Pengertian Hadis Mauquf
Mawquf  menurut bahasa waqaf = berhenti atau stop. Di dalam Al-Qur’am terdapat tanda-tanda waqaf yang harus di patuhi oleh si pembacanya. Barang waqaf terhenti tidak boleh di jual belikan kepada orang lain, karena amal lillahi ta’ala sampai hari kiamat tiba. Menurut pengertian istilah ulama hadits adalah  sesuatu yang di sandarkan kepada sahabat, baik dari pekerjaan, perkataan, persetujuan, baik bersambung sanadnya maupun terputus.[4]
Fuqaha Khurrasan menyebutkan mauquf dengan atsar, sedang hadis marfu’ mereka beri nama dengan khabar. Muhadisin berpendapat semuanaya diberi nama atsar karena dipahami dari arti kata atsar itu sendiri, yaitu periwayatan.[5] Dalam Syarah Annukbah diterangkan bahwa hadis maukuf dan marfu’ dinamakan atsar. Sedangkan Nawawi menjelaskan bahawa muhadisin menamakan hadis marfu’, mauquf, dan maqthu’ dengan atsar.[6]
5.      Contoh Mauquf
Sebagaimana penjelasan di atas bahwa hadits mawquf terdiri dari qawli, fi’li, dan taqriri, contoh mawquf qawli, seperti :
قال علِيُّ بن طا لب رضي الله عنه : حدِّثوا النّاسَ بما يعرفوْنَ, أَتُريْدونَ, أنْ يُكذِّبَ اللهُ ورسوله؟
Artinya : ali bin abi thalib berkata : berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah engkau menghendaki Allah  dan rasulnya di dustakan? (HR. Al-Bukhari).
Contoh mawquf fi’li :
و أمُّ ابن عبّاس وهو مُتيمِّمٌ
Dan ummu ibnu abbas sedangkan ia bertayamum. (HR. Bukhari)
Contoh mawquf taqriri, seperti :
فعلتُ كذا أمام أحدِ الصَّحابةِ وامْ يُنْكِر عليَّ
Aku melakukan begini di hadapan salah seorang sahabat dan ia tidak mengingkariku[7]
6.      Pengertian HadisMaqthu’
Menurut bahasa kata maqhtu  berasal dari akar kata ﻣﭰﻂﻮݞ ﻮ ﭰﻂﻌﺎ ﻳﭰﻂﻊ ﭰﻂﻊ  berarti terpotong atau terputus lawan dari mawshul yang berarti bersambung. Kata terputus di maksudkan tidak sampai kepada Nabi Muhammad saw. Ia hanya sampai kepada tabi’in saja. Menurut istilah adalah sesuatu yang di sandarkan kepada seorang tabi’in atau orang setelahnya, baik dari perkataaan dan perbuatan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hadist maqthu’ adalah sifat matan yang disandarkan kepada seorang tabi’in atau seorang generasi setelahnya baik perkataan, perbuatan, dan persetujuan.

7.      Contoh hadits maqhtu
Contoh hadits maqthu qawli seperti kata hasan Al-bashri tentang shalat di belakang ahli bid’ah :
صلِّ و عليهِ بدْعتُهُ
Shalatlah dan bid’ahnya atasnya.
Contoh maqthu fi’li, Sebagaimana perkataan ibrahim bin muhamad bin al-muntasyir :
كان مسْرُوقٌ يُرْخِيْ السُّتْرَ بينهُ و بينَ أهلهِ ويَقْبلُ علَى صلاتهِ ويُخَلِّيْهِمْ و دُنياهُم
Artinya : masruq memanjangkan selimut antara dia dan istrinya menerima shalatnya, bersunyi dari mereka dan dunia mereka.

8.      Kehujahan maqthu’
Hadis  maqthu’ tidak dapat di jadikan hujah dalam hukum syara’ sekalipun shahih, karena ia bukan yang datang dari Nabi. Dia hanya perkataan dan perbuatan dari sebagian umat islam. Tetapi jika disana ada bukti-bukti yang kuat yang menunjukan kemarfu’annya, maka dihukumi marfu’ mursal. Misalnya perkataan .

B.     Hadis Mursal
Dari segi bahasa, mursal merupakan bentuk isim maf’ul dari kataارسلyang berarti أطلق, yaitu melepaskan. Sebuahhadisdisebutmursal, seakan-akanpelakunyamelepaskansanad-sanadnyadantidakmengikatdenganseorangrawi yang populer (karenakedhabitandankeadilannya).[8]
Adapun dari segi pengertian lain dikatakan hadis mursal ialah hadis yang gugur sanadnya setelah tabi’in, yang dimaksud gugur di sini ialah tidak disebutnya nama sanad terakhir, padahal sahabat adalah orang yang pertama menerima hadis dari Rasulullah SAW.
A Qadir Hassan dalambukunyaIlmuMushthalahHadis, menyatakanbahwahadismursalartinya yang dilepaskan, yang dilangsungkan.Mursalmenurut mush-thalahul-hadis, dikatakanbagi : “Satuhadis yang diriwayatkanolehseorangtabi’inlangsungdariNabi, dengantidakmenyebutnama orang yang menceritakankepadanya”. Jelasnya :dalamsanaditu, tabi’itidakmenyebutnama orang yang mengkhabarkanhadisitukepadanya, tetapilangsungmenyebutNabisaja.[9]
Jadi, dapatdisimpulkanbahwahadismursaladalahhadis yang disebabkanolehputusnyasanad, saatmenyebutkanhadisparatabi’intidakmenyebutkanbahwaiamenerimahadisitudarisahabat, tetapimengatakanbahwamerekamenerimahadistersebutlangsungdariNabi.
Hadis mursal dibagi menjadi 3 yaitu mursal jaly, mursal sahaby, dan mursal kafy.
a.       Mursal jaly yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi, adalah jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan itu tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
b.      Mursal Shahaby yaitu pemberitahuan sahabat yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW, tetpi ia tidak mendengar dan menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, lantaran disaat Rasulullah hidup ia masih kecil atau terakhir masuknya ke dalam agama Islam.Hadis mursal ini dianggap sahih, karena pada galibnya ia tidak ada periwayatan selain dari para sahabat. Sedang para sahabat itu seluruhnya adil.
c.       Mursal Kafy yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tabi’iy, dimana tabi’iy yang meriwayatan hidup sezaman dengan sahaby, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadis pun daripadanya. Hukum hadis mursal ini adalah dho’if.[10]
d.      KehujahanHadisMursalHadismursalsemestinyamasukdalamhadisdha'ifyang mardud,  karenaiatidakmemenuhipersyaratanhadismaqbulyaituittishalsanad(persambungansanad) dantidakdiketahuisifat-sifatperawinya.  Secaraumumterjadiperbedaanpendapat di kalanganulamatentangkehujahanmursaltabiiini,  yaituada 3 pendapat: 
1)      Hukumnyashahihdandapatdijadikanhujah,  jika yang me-mursal-kannyadapatdipercayakeadilandankedhabith-annya(tsiqah).  Denganalasan,  orangtsiqahtidakmungkin me mursalkanhadis,  kecualidari orang tsiqah pula.  Pendapatpertamainipendapat Imam Abu Hanifah,  Malik,  Ahmad,  danulama lain.
2)      Dhaif tidak dapat dijadikan hujah,  dengan alasan sifat-sifat perawi yang digugurkan tidak diketahui secara jelas,  maka mungkin saja selain sahabat pendapat mayoritas muhadditsin dan banyak di kalangan fuqaha'  da ushuliyin.  Di antaramereka,  Muslim bin Al-Hajjaj,  Abu Hatim,  Al-Hakim,  Ibnu Ash Shalah,  An-Nawawi,  dan nu Hajar
3)      Dapatditerimadandijadikanhujah,  denganbeberapasyaratmenurut Imam AsySyafii dansebagianahliilmu.  Syaratnyaada 4,  yang 3 berkaitandenganperiwayat yang me-mumsalkanhadisdan yang satuberkaitandenganhadisnya,  yaitusebagaiberikut. 
a)      Perawi yang me mursalkanhadisseorangtabi'insenior(kibarattabi'in). 
b)      Perawiseorangtsiqah. 
c)      Tidakmenyalahiparahuffazh yang amanah. 
d)      syarat-syarat di atasditambahsalahsatudari 4 syaratberikut. (1)  Hadisnyadiriwayatkanmelaluijalan(sanad)  lain, (2)  Ada periwayatan lain secaramursaljugaolehahliilmu yang bukanpe-mursalpertama, (3)  Sesuaidenganperkataansahabat, (4)  Atausesuaidengan fatwa mayoritasahliilmu. 
Sedangkankehujahanmursalshahabiadaduapendapat di kalanganulama,  yaitusebagaiberikut.
1)      Pendapatjumhurmuhadditsin,mursalshahabishahihdapatdijadikanhujahkarenaparasahabatsemuabersifatadildan periwayatansahabat sangat langka daritabi'in.  Jikamerekameriwayatkandarimereka,  tentumenjelaskannya.  Jikatidakmenjelaskannya,  padadasarnyamerekamendengarlain,  membuangnamasahabattidakmembahayakan.
2)      pendapat segolongan ushalloyin,  di antara mereka Abu lshaq Al-lsfarayini:  Tidak dapat dijadikan hujah,  kecuali dapat dikatakan bahwa hadis tersebut hanya diriwayatkan dari sahabat.
Kehujahan mursal klafi,  tergolong mardud dan dha'if karena tidak adanya persambungan sanad atau di antara periwayat tidak bertemu langsung dengan si pembawa berita.
Hadis mursal juga terdapat buku-bukunya,  diantaranya Al Marasil,  karya Abu Dawud,   Al Marasil,  karya Ibnu Abu Hatim, Jami'  At-Tafshil li Ahkam Al Marasil,  karya Al Ala'i, At Tafshil li Mubham Al-Marasil karya Al-Khathib. 
Hadismursaltergolongcacatpadasanad yang seharusnyabersambung(muttashil)  antarasatuperawidenganperawi lain dalamsanad.  Sekalipunmursal di kalangantabi'in yang senior,  tetapjugamerupakansalahsatucacat.hanyaagaknyalebihringanjikaterjadipada orang tsiqah.  Olehkarenaitu,  diantaraulamamasihada yang menerimanya,  demikianjugajikaterjadi di kalangansahabat,  karenamerekadinilaiadilsemuadalamperiwayatanolehjumhurulama.[11]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadits yang di tinjau dari sumber berita, yakni marfu, mawquf dan maqthu mempunyai beberapa perbedaan, yaitu :
1.      Hadits marfu adalah hadits yang sanadnya sampai kepada Nabi SAW.
2.      Hadits mawquf adalah hadits yang sanadnya tidak sampai kepada Nabi SAW, hanya kepada sahabat saja.
3.      Hadits maqthu adalah sesuatu yang di sandarkan kepada seorang tabi’in atau orang setelahnya, baik dari perkataan atau perbuatan.
Hadis Mursal adalah satuhadis yang diriwayatkanolehseorangtabi’inlangsungdariNabi, dengantidakmenyebutnama orang yang menceritakankepadanya

















DAFTAR PUSTAKA
A. Hasan, Qodir. IlmuMusthalahHadist.Diponegoro: Bandung. 2007.
Ath-Thahan. Taysir Musthalahal Hadis. Beirut: Dar Alquran Alkarim. 1979
Khon.,Abdul Majid. Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah. 2015.
Rahman,Fatur. Ikhtisar Mushthalah Al-Hadis. Bandung: Al-Maarif. 1974.
Rifa’i, Zuhdi. MengenalIlmuHadis. Al-Ghuraba. 2009.


[1]Fatur Rahman, Ikhtisar Mushthalah Al-Hadis, (Bandung: Al-Maarif, 1974), 160.
[2]Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Amzah, 2015),  253.
[3]Ibid,.
[4]Ibid,.
[5]Ath-Thahan, Taysir Musthalahal Hadis, (Beirut: Dar Alquran Alkarim, 1979), 107.
[6]Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Amzah, 2015),  258.
[7]Ibid,.
[8]ZuhdiRifa’i, MengenalIlmuHadis, (Al-Ghuraba, 2009), 202.
[9] A. QadirHasan, IlmuMusthalahHadist, (Diponegoro: Bandung, 2007), 108.
[10]Fatur Rahman, Ikhtisar Mushthalah Al-Hadis, (Bandung: Al-Maarif, 1974), 210.
[11]Abdul Majid Khon,Ulumul Hadis, (Jakarta: Amzah, 2015),  195.

No comments:

Post a Comment