Blog Archive

Wednesday, October 26, 2016

IAT3 KODIFIKASI HADIS FitriaImroatusSolihah 933804715



MAKALAH
KODIFIKASI HADIS
Disusun Guna Memenuhi TugasMata KuliahUlumulHadist 2
Dosen Pengampu:
QoidatulMarhumah, M.Th.I


Disusun oleh  :
FitriaImroatusSolihah
933804715

PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
JURUSAN USHULUDIN DAN ILMU SOSIAL
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI
2016


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah yang bertemakodifikasihadisini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



                                                                                       Kediri, 0
5  Oktober  2016

                                                                                               Penyusun


DAFTAR ISI

Halaman Judul.................................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LatarBelakangMasalah....................................................................................... 1
B.     RumusanMasalah............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    PengertianKodifikasi........................................................................................ 2
B.     SejarahKodifikasiHadis.................................................................................... 2
C.     PenyebabTerjadinyaKodifikasiHadis............................................................... 7
D.    TokohPenentuKebijakanKodifikasiHadis........................................................ 8
BAB III KESIMPULAN............................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 11


BAB I

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Islam adalah rahmat semesta alam. Dalam islam ada dua pedoman yang di jadikan dasar pijakan, yaitu Al-quran dan Hadis. Keduanya mempunyai kedudukan masing-masing, dimana alquranadalah wahyu dari Allah swt, sedangkan hadis adalah berupa perkataan, perbuatan serta ketetapan dari Rasulullah saw. Yang mana Rasulullah sendiri adalah kekasih Allah swt yang akan menyampaikan al-quran tersebut.
Hadis pada masa Rasullullah sendiri tidak boleh dikumpulkan atau dibukukan (kodifikasi), karena ditakutkan kalau hadis itunanti tercampur dengan al-quran. Hingga akhirnya sampai sepeninggalan Rasulullah tidak ada yang berani menuliskan hadis. Demikian juga pada masa khulafaur rasyidin hingga pada akhirnya  pada masa khalifah umar bin abdul azizi hadis mulai dikumpulkan. Karena memang dirasa hadis adalah sumber kedua islam dan juga semakin banyaknya hadis palsu yang beredar, maka timbullah keinginan untuk mengumpulkan hadis.
Dalam makalah ini akan di bahas sejarah kodifikasi hadis . Yang meliputi pengertian, penyebab, pengumpulan dansebagainya.
B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud Kodifikasi Hadis ?
2.    Bagaimana Sejarah Kodifikasi Hadis ?
3.    Apa Sebab Terjadinya Kodifikasi Hadis ?
4.    Siapakah Tokoh Penentu Kebijakan Kodifikasi Hadis ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengerian kodifikasi
Kodifikasi di artikan sebagai al-Tadwin. Istilah tadwin menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, dari kata dawwana-yudawwinu yang berarti penyusunan yang berserakan, pengumpulan, penilaian, peraturan dan perudang-undangan.[1] Dalam bahasa Indonesia sering disebut kodifikasi. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris codification yang berarti penyusunan secara sistematis.[2]
Menurut Mannan’ Qattan pengertian tadwin sebagai berikut [3]
التدوين فإنه جمع المكتوب من الصحف و المحفوظ في الصدور و ترتيبه حتى يكون في كتاب واحد
“tadwin maka sesungguhnya mengumpulkan tulisan dalam lembaran-lembaran dan hafalan-hafalan yang ada dalam dada, kemudian menempatkannya secara sistematis dalam sebuah buku.”
Tadwin disini berarti penulisan, penghimpunan, pembukuan dan pendokumentasian. Kodifikasi hadis secara resmi dilaukan oleh lembaga administrative yang diakui oleh masyarakat.
B.       Sejarah Kodifikasi Hadis
Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis pertama kali dikemukakan oleh ‘Umar ibn al-Khattab (w.23 H/644 M)[4]. Ia bermusyawarah dengan para sahabat dan juga beristiqoroh. Ketika bermusyawarah para sahabat menyetujuinya, akan tetapi setelah ia beristiqoroh, ia sampai pada kesimpulan bahwa ia tidak akan melakukan penghimpunan dan kodifikasi hadis karena ditakutkan umat islam akan berpaling dari al-quran.
Sebenarnya pada masa sahabat kodifikasi hadis sudah dilakukan. Namun beberapa orang saja yang menuliskannya dan menyampaikannya. Disebutkan dalam shahih al-Bukhori bahwa Abdulloh bin ‘Amr biasa menulis hadis. Abu Hurairah berkata “tidak ada seoorangpun dari sahabat Rasulullah saw yang lebih banyak hadisnya dari aku kecuali Abdullah bin Amr, karena ia biasa menulis sementara aku tidak “
Tradisi periwayatan hadis ini kemudian dilanjutkan oleh para tabi’in sesudahnya hingga datang masa khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ketika masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz ia berinisiatif untuk melakukan pembukuan hadis. Langkah awal pembukuan tersebut ia menginstruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad ibn Amr Hazm (gubnur Madinah). Instruksinya sebagai berikut :[5]
انظرو إلى حديث رسول الله صلى الله عليه و سلم فاكتبوه فإني خفت دروس العلم وذهاب أهله (وفي رواية ذهاب العلماء) ولا تقبل إلا حديث النبي صلى الله عليه و سلم
Artinya :“lihat dan periksalah apa yang dapat diperoleh dari dari hadist Rasulullah lalu tulislah ! karena aku takut lenyapnya ilmu karena meninggalnya ulama. Dan janganlah kamu terimakecuali hadis dari Rasulullah saw”
Dengan demikian dapat disebutlah bahwa kodifikasi hadis secara resmi terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, salah satu khalifah bani Umayyah. Selain itu Umar bin Abdul Aziz juga mengirim suratnya kepada gubnur yang ada di wilayah kekuasaannya hingga akhir tahun 100 H. Umar yang didampingi Muhammad ibn Muslim ibn Syihab al-Zuhri (w. 124 H/742 M), seorang ulama besar di negeri Hijaz dan Syam, menggalang agar para ulama hadis mengumpulkan hadis di masing-masing daerah mereka.[6]
1.         Kodifikasi Hadis Abad II Hijriah
Pada masa ini para ulama tidak melakukan penyaringan dan pemisahan, mereka tidak membukukan hadis-hadis saja, tetapi fatwa sahabat dan tabi’in juga dimasukkan kedalam kitab-kitab nya. Atau dapat dikatakan bahwa seleksi hadis selain memasukkan hadis-hadis nabi juga perkataan para sahabat dan para tabi’in juga dibukukan, sehingga dala kitab-kitab itu terdapat hadis-hadis marfu’, hadis-hadis mauquf,, dan hadis-hadis maqthu’.
Kitab tadwin yang samapai kepada kita dari abad ini adalah al-muwatththa karangan Malik ibn Anas (93-179 H). Selain itu pada abad kedua ini juga diwarnai dengan pemalsuan hadis yang ada sejak masa khalifah Ali bin Abi Thalib dan yang menjadi sebab para ulama tergugah untuk mempalajari keadaan para periwayat hadis yang memang banyak periwayat yang lemah. Dari sinilah terbentuk ilmu al Jarh al –Taidil.
2.         Kodifikasi Hadis Abad III H
Pada abad ini terjadi penyaringsn dan peisahan antara sabda Rasulullah dan fatwa sahabat serta tabi’in. masa penyeleksian ini terjadi pada masa khalifah Al-Makmun dari bani Abbasyiyah. Pada abad ini juga lalu dibuatlah kaidah-kaidah dan syarat-syarat untuk menentukan apakah hadis itu sahih atau dha’if. Disini para periwayat juga diseleksi kejujuran, kekuatan hafalan dan lain sebagainya. Dari hasil penyeleksian ini didapatkan lah sebutan musnad. Musnad  merupakan kumpulan hadis lengkap dengan sanadnya tetapi masih tercampur antara hadis yang sahih, hasan, dan dha’if.
Kemudian pada pertengahan abad ke III H bangkitlah para ulama hadis untuk memilih hadis-hadis yang sahih saja. Aktifitas ini dimulai oleh Ishaq ibn Rawayh yang berusaha memisah hadis-hadis yang sahih dengan yang tidak.[7] Kemudian pekerjaan yang mulia ini disempurnakan oleh al-Imam Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn Ismail al-Bukhori (194-256 H/ 810-870 M) dengan menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama al-Jami al-Shahih atau Kitab Shahih al Bukhori.[8] Dan dilanjutkan dengan beberapa ulama yang hasil karyanya biasa disebut dengan al Kutub al Sittah.
3.         Kodifikasi Hadis Abad IV-VII Hijriah
Mulai dari abad ini ada sebutan mutaqaddimin dan juga mutaakhhirin. Mutakhaddimin merupakan sebutan untuk ulama-ulam yang terlihat sebelum abad keempat, sedangkan mutaakhhirin merupakan sebutan untuk ulama-ulama yang telibat dalam kodifikasi hadis pada abad keempat dan seterusnya. Hadis yang diriwayatkan pada abad keempat ini kebanyakan dikutip dari hadis-hadis mutaqaddimin.
Pembukuan hadis pada masa ini lebih mengarah kepada usaha mengembangkan variasi pen tadwin an terhadap kitab-kitab hadis yang sudah ada.[9] Para ulama pada abad ini menyusun kitab-kitab berbentuk jawami’, takhrij, athraf, syarah, dan mukhtashar, dan menyusun hadis untuk topic-topik tertentu.
Dengan demikian, usaha-usaha hadis pada abad-abad ini meliputi beberapa hal sebagai berikut :[10]
a.         Mengumpulkan hadis-hadis al-Bukhori dan Muslim dalam sebuah kitab sebagaimana dilakukan oleh Ismail ibn Ahmad yang dikenal dengan sebutan Ibn al Furrat (w. 414 H) dan Muhammad ibn ‘Abd Allah al-Jawzaqa dengan kitabnya al-Jami’ bayn al-Shahihayn
b.         Mengumpulkan hadis-hadis dalam kitab yang enam dalam seuah kitab,sebagaimana dilakukan oleh ‘Abd al Haqq ibn ‘Abd al-Rahman al-Syibli yang dikenal dengan Ibn Khurrath dengan kitabnya al-Jami’.
c.         Mengumpulkan hadis-hadis dari berbagai kitab kedalam satu kitab, sebagaimana dilakukan oleh al-Imam Husayn ibn Mas;’ud al-Baghawi (w.516 H) dengan kitabnya Masyabih al-Sunnah yang kemudian diseleksi oleh al-Khath ibn al-Thabiri dengan kitabnya Misykah al-Mashabih.
d.        Mengumpulkan hadis-hadis hukum dalam satu kitab hadis, sebagaimana dilakukan oleh Ibn Taymiyah dengan kitabnya Munqata al-Akhbar yang kemudian disyarahkan oleh al-Syawkani dengan kitabnya Nayl al-Awthar.
e.         Menyusun pokok-pokok (pangkal-pangkal) hadis yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhori dan Shahih al- Muslim sebagai petunjuk kepada materi hadis secara keseluruhan, seperti Ibrahim al-Dimasyqi (w.400 H) yang menyusun kitab Athraf al-Shahihayn, hadis-hadis yang terdapat dalam kitab enam sebagaimana dilakukan oleh Muhammad ibn Thahir al-Maqdisi (w.507H) dengan kitabnya Althaf al-Kutub al-Sitttah, dan hadis-hadis dalam kitab sunan yang empat seperti dilakukan Ibn ‘Asakir al-Dimasyqi (w.571 H) dengan karyanya Athraf al-Sunan al-Arba’ah yang diberi judul al-Isyraf ‘ala Ma’rifah al-Athraf
f.          Men-takhrij dari kitab-kitab hadis tertentu, kemudian meriwayatkannya dengan sanad sendiri yang lain sanad yang sudah ada dalam kitab-kitab tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh al-Hafizh ibn Mardawayh (w. 416 H) dengan kitabnya MustakhrajShahih al-Bukhari.
4.         Kodifikasi Hadis Abad ke VII H sampai sekarang
Kodifikasi hadis yang dilakukan pada abad ketujuh dilakukan dengan cara menerbitkan isi kitab-kitab hadis, menyaringnya dan menyusun kitab-kitab takhrij, membuat kitab-kitab jami’yang umum, kitab-kitab yang mengumpulkan hadis-hadis hukum, men-takhrij hadis-hadis yang terdapat dalam beberapa kitab, men-takhrij hadis-hadis yang terkenal di masyarakat, menyusun kitab athraf, mengumpulkan hadis-hadis disertai dengan menerangkan derajatnya, mengumpulkan hadis-hadis dalam Shahih al Bukhari dan Shahih al-Muslim,  men-tashih sejumlah hadis yang belum di tashih ulama sebelumnya, mengumpulkan hadis-hadis tertentu sesuai topic, dan mengumpulkan hadis dalam jumlah tertentu.[11]
C.      Penyebab Terjadinya Kodifikasi Hadis
Ada beberapa sebab dilakukannya kodifikasi hadis pada masa Umar bin Abdul Azizi, yaitu sebagai berikut :[12]
1.        Kemauan beliau yang kuat untuk tidak membiarkan hadis hilang dan lenyap
2.        Kemauan yang keras untuk membersihkan dan memelihara hadis dari hadis-hadis maudhu’ karena idiologi politik
3.        Telah hilangnya kekhawatiran bercampur aduknya hadis dengan al-quran,karena al-quran sudah dikumpulkan dalam satu mushaf jauh sebelumnya
4.        Dibayang-bayangi oleh konfrontasi umat Islam dan non Islam yang kian menjadi yang menyebabkan ahli hadis semakin berkurang
Faktor-faktor penyebab dilakukannya kodifikasi hadis dapat diklarifikasikan menjadi dua, yaitu factor internal dan factor eksternal.[13]
Faktor internal berupa :
a.       Pentingnya menjaga autentisitas dan eksistensi hadis, karena hadis selain menjadi sumber agama Islam tang kedua setelah al-Quran, juga merupakan pannduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
b.      Semangat untuk menjaga hadis, sebagai slah satu warisan Nabi yang sangat berharga karena Nabi memang pernah bersabda bahwa beliau meninggalkan dua hal yang jika umat Islam berpegang teguh pada keduanya mereka tidak akan tersesat selamanya, yaitu al-Quran dan hadis Nabi (H.R al-Hakim al-Naysaburi
c.       Semangat keilmuan yang tertanam dikalangan umat Islam saat itu termasuk didalamnya aktivitas tulis menulis dan periwayatan hadis
d.      Adanya kebolehan dan ijin untuk menulis hadis pada saat itu
e.       Para penghafal dan periwayat hadis semakin berkurang karena meninggal dunia baik disebabkan adanya peperangan maupun yang lainnya
f.       Rasa bangga dan puas ketika mampu menjaga hadis Nabi dengan menghafal kemudian meriwayatkannya
Faktor internal :
a.       Penyebaran Islam dan makin meluasnya daerah kekuasaan Islam, sehingga banyak periwayat hadis yang tersebar di berbagai wilayah
b.      Kemunculan dan meluasnya pemalsuan hadis yang disebabkan antara lain oleh perbedaan politik dan aliran

D.      Tokoh Penentu Kebijakan Kodifikasi Hadis
1.      ‘Umar bin Abdul Aziz dan Kebijakannya
Nama lengkapnya adalah ‘Umar ibn’Abd al-‘Aziz ibn Marwan ibn al-Hakam ibn Abi al-‘Ats ibn Umayyahibn Abi Syams al-Quraysyi al-Amani atau disebut juga dengan Abu Hafs al-Madani al-Dimasyqi.[14] Iaadalah khalifah kedelapan dani Bani Umayyah.
Untuk keperluan tadwin,ia sebagai khalifah memberikan instruksi kepada Abu Bakar ibn Muhammad ibn Hazm, seorang gubnur Madinah agar mengumpulkan dan menghimpun hadis-hadis yang ada pada Amrah binti ‘Abd al-Rahman al-ANshari dan al-Qasim ibn Abu Bakar. Selain itu ia juga memberikan intrusksi kepada Muhammad ibn Syihab al-Zuhri, seotang ulama besar di negeri Hijaz dan Syam. Prakarsa Umar bin Abdul Aziz tersebut kemudian dilanjutkan oleh ulama-ulama pada masa-masa berikutnya dengan menghimpun hadis-hadis dalam kitab-kitab hadis dengan bentuk yang beragam.


2.      Abu Bakar ibn Muhammad ibn Hazm dan Kiprahnya
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar ibn Muhammad ibn ‘Amr ibnHazm al-Anshari a-Kharraj al-Najari al-Madani.[15] Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Abu Bakar ibn Hazm mendapat instruksi oleh khalifah untuk menghimpun hadis dari Amrah binti ‘Abd al-Rahman al-ANshari dan al-Qasim ibn Abu Bakar. karena hanya menghimpun dari keduanya maka kitab hadis nya pun kurang lengkap. Walaupun demikian kitab ini merupaka kitab pertama yang disusun atas perintah khalifah.
3.      Muhammad ibn Syihab Al-Zuhri dan aktivitas Kodifikasinya
Nama lengkapnya Muhammadibn Muslim ibn ‘Ubayd Allah ibn ‘Abd Allah ibn Syihab ibn ‘Abd Allah in al-Harits ibn Zahrah ibn Kilab ibn Murrah al-Qarasyi al-Zuhri.[16]
Sebagaiman Abu Bakar ibn Hazm, al-Zuhri juga mendapatkepercayaan dari khalifah untuk mengumpulkan dan membukukan hadis Nabi. Hasil karyanya dinilai paling lengkap daripada Abu Bakar ibn Hazm. Akan tetapi hasil karya keduanya tidak sampai kepada kita.
BAB III
KESIMPULAN
Penulisan hadis sebenarnya sudah ada sejak jaman Rasulullah. Akan tetapi khawatirnya hadis yang akan bercampur dengan al-Quran maka nabi melarangnya. Baru setelah al-Quran dibukukan beberapa sahabat dan tabi’in mulai membukukannya. Berikut factor kenapa dibukukannya hadis :1) khawatir menghilangkannya hadis dengan meninggalnya kebanyakan penghafal hadis, 2) khawatir tercampurnya hadis dengan hadis palsu. Yang intinya adalah untuk menyelamatkan hadis nabi darikepunahan dan kepalsuan.


DAFTAR PUSTAKA
Atabik Ali, Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1998
Endang Soetari Ad, Ilmu Hadits Kajian Riwayah dan Dirayah, Bandung : Mimbar Pustaka, 2008
Fatchur Rahman, Ikhtishar Musthalahul Hadist, Bandung:PT Al-Ma’arif 1985
Idri,Studi Hadis, Jakarta: Kencana, 2010
John M, Echols, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta :  PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997
Manna’ al-Qattan, Mabahis Fi ‘Ulum Al-Hadis, Kairo : Maktabah Al-Wahbah, 1992


[1]Atabik Ali, Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, (Yogyakarta : Multi Karya Grafika, 1998), 919
[2]John M, Echols, Kamus Inggris Indonesia, ( Jakarta :  PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997), 122
[3]Manna’ al-Qattan, Mabahis Fi ‘Ulum Al-Hadis, (Kairo : Maktabah Al-Wahbah, 1992), 33
[4]Idri,Studi Hadis, (Jakarta: Kencana, 2010), 94
[5]Endang Soetari Ad,Ilmu Hadits Kajian Riwayah dan Dirayah, (Bandung : Mimbar Pustaka, 2008) cet 5, 42
[6]Idri, 94-95
[7] Idri, 98
[8] Ibid, 98
[9] Ibid,99
[10] Ibid, 100-101
[11] Ibid, 101
[12] Fatchur Rahman, Ikhtishar Musthalahul Hadist, Bandung:PT Al-Ma’arif 1985, 35
[13]Idris, 104-105
[14]Ibid, 106
[15]Ibid, 108
[16]Ibid, 109
 


No comments:

Post a Comment