MAKALAH
KODIFIKASI HADIS
Disusun Guna Memenuhi TugasMata KuliahUlumulHadist 2
Dosen Pengampu:
QoidatulMarhumah, M.Th.I
Disusun oleh :
FitriaImroatusSolihah
933804715
PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
JURUSAN USHULUDIN DAN ILMU SOSIAL
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KEDIRI
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya
sehingga makalah yang bertemakodifikasihadisini
dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun
menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin
masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Kediri, 05 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. LatarBelakangMasalah....................................................................................... 1
B. RumusanMasalah............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
PengertianKodifikasi........................................................................................ 2
B.
SejarahKodifikasiHadis.................................................................................... 2
C.
PenyebabTerjadinyaKodifikasiHadis............................................................... 7
D.
TokohPenentuKebijakanKodifikasiHadis........................................................ 8
BAB III KESIMPULAN............................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah
rahmat semesta alam. Dalam islam ada dua pedoman yang di jadikan dasar pijakan,
yaitu Al-quran dan Hadis. Keduanya mempunyai kedudukan masing-masing, dimana
alquranadalah wahyu dari Allah swt, sedangkan hadis adalah berupa perkataan,
perbuatan serta ketetapan dari Rasulullah saw. Yang mana Rasulullah sendiri
adalah kekasih Allah swt yang akan menyampaikan al-quran tersebut.
Hadis pada masa Rasullullah sendiri tidak
boleh dikumpulkan atau dibukukan (kodifikasi), karena ditakutkan kalau hadis
itunanti tercampur dengan al-quran. Hingga akhirnya sampai sepeninggalan
Rasulullah tidak ada yang berani menuliskan hadis. Demikian juga pada masa
khulafaur rasyidin hingga pada akhirnya
pada masa khalifah umar bin abdul azizi hadis mulai dikumpulkan. Karena
memang dirasa hadis adalah sumber kedua islam dan juga semakin banyaknya hadis
palsu yang beredar, maka timbullah keinginan untuk mengumpulkan hadis.
Dalam makalah ini akan di bahas sejarah
kodifikasi hadis . Yang meliputi pengertian, penyebab, pengumpulan
dansebagainya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Kodifikasi Hadis ?
2. Bagaimana Sejarah Kodifikasi Hadis ?
3. Apa Sebab Terjadinya Kodifikasi Hadis ?
4. Siapakah Tokoh Penentu Kebijakan Kodifikasi Hadis ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengerian kodifikasi
Kodifikasi
di artikan sebagai al-Tadwin. Istilah tadwin menurut bahasa berasal dari
bahasa Arab, dari kata dawwana-yudawwinu yang berarti penyusunan yang
berserakan, pengumpulan, penilaian, peraturan dan perudang-undangan.[1]
Dalam bahasa Indonesia sering disebut kodifikasi. Istilah ini berasal dari
bahasa Inggris codification yang berarti penyusunan secara sistematis.[2]
Menurut
Mannan’ Qattan pengertian tadwin sebagai berikut [3]
التدوين فإنه جمع المكتوب من الصحف
و المحفوظ في الصدور و ترتيبه حتى يكون في كتاب واحد
“tadwin
maka sesungguhnya mengumpulkan tulisan dalam lembaran-lembaran dan
hafalan-hafalan yang ada dalam dada, kemudian menempatkannya secara sistematis
dalam sebuah buku.”
Tadwin disini berarti penulisan,
penghimpunan, pembukuan dan pendokumentasian. Kodifikasi hadis secara resmi dilaukan
oleh lembaga administrative yang diakui oleh masyarakat.
B. Sejarah Kodifikasi Hadis
Ide
penghimpunan hadis Nabi secara tertulis pertama kali dikemukakan oleh ‘Umar ibn
al-Khattab (w.23 H/644 M)[4].
Ia bermusyawarah dengan para sahabat dan juga beristiqoroh. Ketika
bermusyawarah para sahabat menyetujuinya, akan tetapi setelah ia beristiqoroh,
ia sampai pada kesimpulan bahwa ia tidak akan melakukan penghimpunan dan
kodifikasi hadis karena ditakutkan umat islam akan berpaling dari al-quran.
Sebenarnya
pada masa sahabat kodifikasi hadis sudah dilakukan. Namun beberapa orang saja
yang menuliskannya dan menyampaikannya. Disebutkan dalam shahih al-Bukhori
bahwa Abdulloh bin ‘Amr biasa menulis hadis. Abu Hurairah berkata “tidak ada
seoorangpun dari sahabat Rasulullah saw yang lebih banyak hadisnya dari aku
kecuali Abdullah bin Amr, karena ia biasa menulis sementara aku tidak “
Tradisi
periwayatan hadis ini kemudian dilanjutkan oleh para tabi’in sesudahnya hingga
datang masa khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ketika masa pemerintahan Umar bin
Abdul Aziz ia berinisiatif untuk melakukan pembukuan hadis. Langkah awal
pembukuan tersebut ia menginstruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad ibn Amr
Hazm (gubnur Madinah). Instruksinya sebagai berikut :[5]
انظرو
إلى حديث رسول الله صلى الله عليه و سلم فاكتبوه فإني خفت دروس العلم وذهاب أهله
(وفي رواية ذهاب العلماء) ولا تقبل إلا حديث النبي صلى الله عليه و سلم
Artinya :“lihat dan periksalah
apa yang dapat diperoleh dari dari hadist Rasulullah lalu tulislah ! karena aku
takut lenyapnya ilmu karena meninggalnya ulama. Dan janganlah kamu
terimakecuali hadis dari Rasulullah saw”
Dengan demikian dapat disebutlah
bahwa kodifikasi hadis secara resmi terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul
Aziz, salah satu khalifah bani Umayyah. Selain itu Umar bin Abdul Aziz juga
mengirim suratnya kepada gubnur yang ada di wilayah kekuasaannya hingga akhir
tahun 100 H. Umar yang didampingi Muhammad ibn Muslim ibn Syihab al-Zuhri (w.
124 H/742 M), seorang ulama besar di negeri Hijaz dan Syam, menggalang agar
para ulama hadis mengumpulkan hadis di masing-masing daerah mereka.[6]
1.
Kodifikasi Hadis Abad II Hijriah
Pada masa ini para ulama tidak melakukan penyaringan dan
pemisahan, mereka tidak membukukan hadis-hadis saja, tetapi fatwa sahabat dan tabi’in
juga dimasukkan kedalam kitab-kitab nya. Atau dapat dikatakan bahwa seleksi
hadis selain memasukkan hadis-hadis nabi juga perkataan para sahabat dan para tabi’in
juga dibukukan, sehingga dala kitab-kitab itu terdapat hadis-hadis marfu’,
hadis-hadis mauquf,, dan hadis-hadis maqthu’.
Kitab tadwin yang samapai kepada kita dari abad ini
adalah al-muwatththa karangan Malik ibn Anas (93-179 H). Selain itu pada
abad kedua ini juga diwarnai dengan pemalsuan hadis yang ada sejak masa
khalifah Ali bin Abi Thalib dan yang menjadi sebab para ulama tergugah untuk
mempalajari keadaan para periwayat hadis yang memang banyak periwayat yang
lemah. Dari sinilah terbentuk ilmu al Jarh al –Taidil.
2.
Kodifikasi Hadis Abad III H
Pada abad ini terjadi penyaringsn dan peisahan antara sabda
Rasulullah dan fatwa sahabat serta tabi’in. masa penyeleksian ini
terjadi pada masa khalifah Al-Makmun dari bani Abbasyiyah. Pada abad ini juga
lalu dibuatlah kaidah-kaidah dan syarat-syarat untuk menentukan apakah hadis
itu sahih atau dha’if. Disini para periwayat juga diseleksi kejujuran,
kekuatan hafalan dan lain sebagainya. Dari hasil penyeleksian ini didapatkan
lah sebutan musnad. Musnad merupakan kumpulan hadis lengkap dengan
sanadnya tetapi masih tercampur antara hadis yang sahih, hasan, dan dha’if.
Kemudian pada pertengahan abad ke III H bangkitlah para
ulama hadis untuk memilih hadis-hadis yang sahih saja. Aktifitas ini dimulai
oleh Ishaq ibn Rawayh yang berusaha memisah hadis-hadis yang sahih dengan yang
tidak.[7]
Kemudian pekerjaan yang mulia ini disempurnakan oleh al-Imam Abu ‘Abd Allah
Muhammad ibn Ismail al-Bukhori (194-256 H/ 810-870 M) dengan menyusun kitabnya
yang terkenal dengan nama al-Jami al-Shahih atau Kitab Shahih al
Bukhori.[8]
Dan dilanjutkan dengan beberapa ulama yang hasil karyanya biasa disebut dengan al
Kutub al Sittah.
3.
Kodifikasi Hadis Abad IV-VII Hijriah
Mulai dari abad ini ada sebutan mutaqaddimin dan juga mutaakhhirin.
Mutakhaddimin merupakan sebutan untuk ulama-ulam yang terlihat sebelum
abad keempat, sedangkan mutaakhhirin merupakan sebutan untuk ulama-ulama
yang telibat dalam kodifikasi hadis pada abad keempat dan seterusnya. Hadis
yang diriwayatkan pada abad keempat ini kebanyakan dikutip dari hadis-hadis mutaqaddimin.
Pembukuan hadis pada masa ini lebih mengarah kepada usaha mengembangkan
variasi pen tadwin an terhadap kitab-kitab hadis yang sudah ada.[9]
Para ulama pada abad ini menyusun kitab-kitab berbentuk jawami’, takhrij,
athraf, syarah, dan mukhtashar, dan menyusun hadis untuk topic-topik
tertentu.
Dengan demikian, usaha-usaha hadis pada abad-abad ini meliputi beberapa
hal sebagai berikut :[10]
a.
Mengumpulkan hadis-hadis al-Bukhori dan
Muslim dalam sebuah kitab sebagaimana dilakukan oleh Ismail ibn Ahmad yang
dikenal dengan sebutan Ibn al Furrat (w. 414 H) dan Muhammad ibn ‘Abd Allah
al-Jawzaqa dengan kitabnya al-Jami’ bayn al-Shahihayn
b.
Mengumpulkan hadis-hadis dalam kitab yang
enam dalam seuah kitab,sebagaimana dilakukan oleh ‘Abd al Haqq ibn ‘Abd
al-Rahman al-Syibli yang dikenal dengan Ibn Khurrath dengan kitabnya al-Jami’.
c.
Mengumpulkan hadis-hadis dari berbagai
kitab kedalam satu kitab, sebagaimana dilakukan oleh al-Imam Husayn ibn Mas;’ud
al-Baghawi (w.516 H) dengan kitabnya Masyabih al-Sunnah yang kemudian
diseleksi oleh al-Khath ibn al-Thabiri dengan kitabnya Misykah al-Mashabih.
d.
Mengumpulkan hadis-hadis hukum dalam satu
kitab hadis, sebagaimana dilakukan oleh Ibn Taymiyah dengan kitabnya Munqata
al-Akhbar yang kemudian disyarahkan oleh al-Syawkani dengan kitabnya Nayl
al-Awthar.
e.
Menyusun pokok-pokok (pangkal-pangkal) hadis
yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhori dan Shahih al- Muslim
sebagai petunjuk kepada materi hadis secara keseluruhan, seperti Ibrahim
al-Dimasyqi (w.400 H) yang menyusun kitab Athraf al-Shahihayn,
hadis-hadis yang terdapat dalam kitab enam sebagaimana dilakukan oleh Muhammad
ibn Thahir al-Maqdisi (w.507H) dengan kitabnya Althaf al-Kutub al-Sitttah, dan
hadis-hadis dalam kitab sunan yang empat seperti dilakukan Ibn ‘Asakir
al-Dimasyqi (w.571 H) dengan karyanya Athraf al-Sunan al-Arba’ah yang
diberi judul al-Isyraf ‘ala Ma’rifah al-Athraf
f.
Men-takhrij dari kitab-kitab hadis
tertentu, kemudian meriwayatkannya dengan sanad sendiri yang lain sanad yang
sudah ada dalam kitab-kitab tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh al-Hafizh
ibn Mardawayh (w. 416 H) dengan kitabnya MustakhrajShahih al-Bukhari.
4.
Kodifikasi Hadis Abad ke VII H sampai
sekarang
Kodifikasi hadis yang dilakukan pada abad ketujuh dilakukan dengan cara
menerbitkan isi kitab-kitab hadis, menyaringnya dan menyusun kitab-kitab takhrij,
membuat kitab-kitab jami’yang umum, kitab-kitab yang mengumpulkan
hadis-hadis hukum, men-takhrij hadis-hadis yang terdapat dalam beberapa
kitab, men-takhrij hadis-hadis yang terkenal di masyarakat, menyusun
kitab athraf, mengumpulkan hadis-hadis disertai dengan menerangkan
derajatnya, mengumpulkan hadis-hadis dalam Shahih al Bukhari dan Shahih
al-Muslim, men-tashih
sejumlah hadis yang belum di tashih ulama sebelumnya, mengumpulkan
hadis-hadis tertentu sesuai topic, dan mengumpulkan hadis dalam jumlah
tertentu.[11]
C. Penyebab Terjadinya Kodifikasi Hadis
Ada
beberapa sebab dilakukannya kodifikasi hadis pada masa Umar bin Abdul Azizi, yaitu
sebagai berikut :[12]
1.
Kemauan beliau yang kuat untuk tidak
membiarkan hadis hilang dan lenyap
2.
Kemauan yang keras untuk membersihkan dan
memelihara hadis dari hadis-hadis maudhu’ karena idiologi politik
3.
Telah hilangnya kekhawatiran bercampur
aduknya hadis dengan al-quran,karena al-quran sudah dikumpulkan dalam satu
mushaf jauh sebelumnya
4.
Dibayang-bayangi oleh konfrontasi umat
Islam dan non Islam yang kian menjadi yang menyebabkan ahli hadis semakin
berkurang
Faktor-faktor
penyebab dilakukannya kodifikasi hadis dapat diklarifikasikan menjadi dua,
yaitu factor internal dan factor eksternal.[13]
Faktor internal berupa :
a. Pentingnya menjaga autentisitas dan eksistensi hadis, karena hadis
selain menjadi sumber agama Islam tang kedua setelah al-Quran, juga merupakan
pannduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
b. Semangat untuk menjaga hadis, sebagai slah satu warisan Nabi yang sangat
berharga karena Nabi memang pernah bersabda bahwa beliau meninggalkan dua hal
yang jika umat Islam berpegang teguh pada keduanya mereka tidak akan tersesat
selamanya, yaitu al-Quran dan hadis Nabi (H.R al-Hakim al-Naysaburi
c. Semangat keilmuan yang tertanam dikalangan umat Islam saat itu termasuk
didalamnya aktivitas tulis menulis dan periwayatan hadis
d. Adanya kebolehan dan ijin untuk menulis hadis pada saat itu
e. Para penghafal dan periwayat hadis semakin berkurang karena meninggal
dunia baik disebabkan adanya peperangan maupun yang lainnya
f. Rasa bangga dan puas ketika mampu menjaga hadis Nabi dengan menghafal
kemudian meriwayatkannya
Faktor
internal :
a. Penyebaran Islam dan makin meluasnya daerah kekuasaan Islam, sehingga
banyak periwayat hadis yang tersebar di berbagai wilayah
b. Kemunculan dan meluasnya pemalsuan hadis yang disebabkan antara lain
oleh perbedaan politik dan aliran
D. Tokoh Penentu Kebijakan Kodifikasi Hadis
1. ‘Umar bin Abdul Aziz dan Kebijakannya
Nama lengkapnya adalah ‘Umar ibn’Abd al-‘Aziz ibn Marwan ibn al-Hakam
ibn Abi al-‘Ats ibn Umayyahibn Abi Syams al-Quraysyi al-Amani atau disebut juga
dengan Abu Hafs al-Madani al-Dimasyqi.[14]
Iaadalah khalifah kedelapan dani Bani Umayyah.
Untuk keperluan tadwin,ia sebagai khalifah memberikan instruksi kepada
Abu Bakar ibn Muhammad ibn Hazm, seorang gubnur Madinah agar mengumpulkan dan
menghimpun hadis-hadis yang ada pada Amrah binti ‘Abd al-Rahman al-ANshari dan
al-Qasim ibn Abu Bakar. Selain itu ia juga memberikan intrusksi kepada Muhammad
ibn Syihab al-Zuhri, seotang ulama besar di negeri Hijaz dan Syam. Prakarsa
Umar bin Abdul Aziz tersebut kemudian dilanjutkan oleh ulama-ulama pada
masa-masa berikutnya dengan menghimpun hadis-hadis dalam kitab-kitab hadis
dengan bentuk yang beragam.
2. Abu Bakar ibn Muhammad ibn Hazm dan Kiprahnya
Nama lengkapnya
adalah Abu Bakar ibn Muhammad ibn ‘Amr ibnHazm al-Anshari a-Kharraj al-Najari
al-Madani.[15]
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Abu Bakar ibn Hazm mendapat instruksi
oleh khalifah untuk menghimpun hadis dari Amrah binti ‘Abd al-Rahman al-ANshari
dan al-Qasim ibn Abu Bakar. karena hanya menghimpun dari keduanya maka kitab
hadis nya pun kurang lengkap. Walaupun demikian kitab ini merupaka kitab
pertama yang disusun atas perintah khalifah.
Nama
lengkapnya Muhammadibn Muslim ibn ‘Ubayd Allah ibn ‘Abd Allah ibn Syihab ibn
‘Abd Allah in al-Harits ibn Zahrah ibn Kilab ibn Murrah al-Qarasyi al-Zuhri.[16]
Sebagaiman
Abu Bakar ibn Hazm, al-Zuhri juga mendapatkepercayaan dari khalifah untuk
mengumpulkan dan membukukan hadis Nabi. Hasil karyanya dinilai paling lengkap
daripada Abu Bakar ibn Hazm. Akan tetapi hasil karya keduanya tidak sampai
kepada kita.
BAB III
KESIMPULAN
Penulisan hadis sebenarnya sudah ada sejak
jaman Rasulullah. Akan tetapi khawatirnya hadis yang akan bercampur dengan
al-Quran maka nabi melarangnya. Baru setelah al-Quran dibukukan beberapa
sahabat dan tabi’in mulai membukukannya. Berikut factor kenapa dibukukannya
hadis :1) khawatir menghilangkannya hadis dengan meninggalnya kebanyakan
penghafal hadis, 2) khawatir tercampurnya hadis dengan hadis palsu. Yang
intinya adalah untuk menyelamatkan hadis nabi darikepunahan dan kepalsuan.
DAFTAR PUSTAKA
Atabik Ali, Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus
Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1998
Endang Soetari
Ad, Ilmu Hadits Kajian Riwayah dan Dirayah, Bandung : Mimbar Pustaka,
2008
Fatchur Rahman, Ikhtishar Musthalahul Hadist, Bandung:PT
Al-Ma’arif 1985
Idri,Studi Hadis, Jakarta: Kencana, 2010
John M, Echols, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta
: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 1997
Manna’ al-Qattan, Mabahis
Fi ‘Ulum Al-Hadis, Kairo : Maktabah Al-Wahbah, 1992
[1]Atabik Ali, Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus
Kontemporer Arab-Indonesia, (Yogyakarta : Multi Karya Grafika, 1998), 919
[2]John M, Echols, Kamus Inggris
Indonesia, ( Jakarta : PT.
Gramedia Pustaka Utama, 1997), 122
[3]Manna’ al-Qattan, Mabahis Fi ‘Ulum Al-Hadis,
(Kairo : Maktabah Al-Wahbah, 1992), 33
[4]Idri,Studi Hadis, (Jakarta: Kencana, 2010), 94
[5]Endang Soetari Ad,Ilmu Hadits Kajian Riwayah dan Dirayah, (Bandung
: Mimbar Pustaka, 2008) cet 5, 42
[6]Idri, 94-95
[7] Idri, 98
[8] Ibid, 98
[9] Ibid,99
[10] Ibid, 100-101
[11] Ibid, 101
[12] Fatchur Rahman, Ikhtishar Musthalahul Hadist, Bandung:PT
Al-Ma’arif 1985, 35
[13]Idris, 104-105
[14]Ibid, 106
[15]Ibid, 108
[16]Ibid, 109
No comments:
Post a Comment