Blog Archive

Tuesday, October 25, 2016

PSI 1D TAFSIR, TA’WIL dan TARJAMAH



MAKALAH ULUMUL QUR’AN
TAFSIR, TA’WIL dan TARJAMAH
Dosen pembimbing: Qoidatul Marhumah., T.hi.








Disusun oleh. Kelompok 5
Pijar Setowuni
Muhammad Mirsha
Melita Dewi
Lutfi Rif’atunnisa
Uswatun Khasanah
Ahmad Annas S.
Ramadhina Nailul Muna


JurusanUshulludin
Program Studi Psikologi Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Tahun Akademik 2016/ 2017

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi rabbil’alamiin kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat beserta taufiqNYA kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas membuat makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah : “TAFSIR,TA’WIL,dan TARJAMAH”. Dan penulis juga menyampaikan rasa terima kasih kepada ibu. Qoidatul Marhumah., T.hi. selaku dosen pembimbing mata kuliah ulumul qur’an.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusun dan pembaca, serta menambah pengetahuan kita tentang ilmu-ilmu yang membahas al-qur’an.
Penulis menyadari bahwa pasti ada kekurangan dalam makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan sumbangan kritik ataupun saran yang bersifat membangun dari para pembaca demi penyempurnaan makalah ini.





Kediri,17 September 2016

Penulis            



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR......................................................................................................   i
DAFTAR ISI ...................................................................................................................   ii
BAB.I PENDAHULUAN...............................................................................................   1
A. Latar Belakang....................................................................................................   1
B. Rumusan Masalah...............................................................................................   1
BAB II. PEMBAHASAN
A. TAFSIR..............................................................................................................   2
B.  TA’WIL.............................................................................................................   5
C.  TARJAMAH.....................................................................................................   6
BAB 3 PENUTUP
A.  Kesimpulan........................................................................................................   10         
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................   11
           






BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
      Al-Quran adalah petunjuk bagi manusia untuk mengetahui yang haq dengan bahtil. Dalam al-quran menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan- kegelapan di bidang aqidah,hukum, politik, ekonomi, sosial budaya Dll kepada sebuah petunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagian dan kesentosaan hidup manusia dunia dan akhirat.
     Keberadaan tafsir begitu populer di masyarakat  mulai dari zaman nabi muhammad SAW sampai sekarang maka ini merupakan salah satu warisan ilmu yang perlu mendapatkan perhatian serius demi kemaslakhatan umat islam dan perlu di kembangkan sesuai dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi zaman.

  1. RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana definisi dari tafsir , ta’wil , dan terjemah ?
2.      Bagaimana perbedaan dari tafsir dan ta’wil ?

  1. TUJUAN
1.      Untuk mengetahui bagaimana definisi dari tafsir , ta’wil , dan terjemah.
2.      Untuk mengetahui perbedaan dari tafsir dan ta’wil.

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Definisi Tafsir , Ta’wil , dan Terjrmah
1. Pengertian Tafsir
       Tafsir secara bahasa berasal dari kata al-fusru , idhah, tabyin. Yaitu menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata al-fusru berarti menyingkap sesuatu yang tertutup.
      Menurut istilah tafsir berarti ilmu untuk mengetahui kitab allah yang diturunkan kapada Nabi Muhammad SAW menjelaskan makan- maknanya menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya. Definisi lain tentang pengertian tafsir adalah ilmu yang membahas tentang al-quran darisegi pengertiannya terhadap maksud allah  sesuai kemampuan manusia.[[1]]
Di dalam al- quran disebutkan tentang istilahtafsir itu bermakna :
Suatu ilmu yag di dalamnya dibahas tentang keadaan – keadaan al- quran al karim dari segi dalalahnya kepada apa yang diketahui allah, sebatas yang dapat disanggupi manusia.
     Ungkapan di dalamnya dibahas tentang keadaan- keadaan Al-quran memberi pengertian bahwa ilmu- ilmu  yang membahas tentang keadaan-keadaan yang lain tidak masuk ke dalam bidang tafsir. Ungkapan dari segi dalalahnya kepada apa yang dikehendaki Allah mengeluarkan ilmu- ilmu yang membahas tentang keadaan- keadaan Al- quran dari segi  cara menyebutnya dan seperti ilmu Rasmi Al- Ustmany
Yang membahas keadaan- keadaan Al- quran dari segi menulis lafal- lafalnya. Ungkapan sebatas yang dapat disanggupi manusia memberikan pengertian bahwa tidaklah dipandang suatu kekurangan lantaran tidak dapat mengetahui makna - makna yang mutasyabihah dan tidaklah dapat mengurangi nilai tafsir lantaran tidak mengetahui apa yang sebenarnya Allah kehendaki.
Ada yang mentakrifkan ilmu tafsir dengan :
             Suatu ilmu yang dibahas di dalam tentang keadaan – keadaan Al- quran dari segiturunnya, segi cara menyebutkan, segi lafalnya dan segi makna – maknanya yang berpautan dengan lafal dan berpautan denga hukum”
    Kedalam segi turunnya meliputi sebab nuzul, tempat nuzul (maudhi’ nuzul ) dan masa nuzul (zaman nuzul atau tarikh nuzul). Dalam segi sanadnya, meliputi pembahaan mengenai kemutawatirannya keahadihannya, dan kesyudzudzannya. Dalam segi perkataan cara menyebutnya , meliputi segal cara menyebut lafal al- quran seperti mad dan igham. Dalam segi perkataan lafal – lafalnya meliputi segala yang berpautan dengan lafal dari segi hakikatnya, majaznya, musytaraknya,muradifnya,shahihnya, mu’talnya, mu’rabnya atau mabninya. Dalam segi perkataan makna- maknanya yang berhubungan dengan lafal meliputi fashal dan washal. Dalam segi perkataan makna- maknanya yang berhubungan dengan hukum, meliputi umum, khusus, ihkam, dan nash. Definisi ini mencakup kebanyakan pembicaraan yang masuk ke dalam ilmu Qira’at, ilmu ushul dan ilmu Qawa’id al- lughah.
Definisi kedua
  Sutau ilmu yang di dalamnya di bahas tentang cara- cara menyebut lafal Al-Quran, petunjuk- petunjuknya, hukum-hukumnya, baik secara ifrat  maupun secara takrib dan makna- maknanya yang ditampung oleh takrib dan yang selain itu  seperti mengetahui nasakh, sebab nuzul dan sesuatu yang  menjelaskan pengertian,  seperti kisah dan massal (perumpamaan).
Definisi ketiga ini boleh dikatakan definisi yang terletak antara dua definisi yang   pertama. Dan sesungguhnya semua definisi ini dapat kita kembalikan kepada definisi yang pertama.
Tafsir menurut Al- kilab dalam At- tashil adalah  menjelaskan Al-quran menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki nash, isyarat, dan tujuan.
Menurut As- shakih Al- jazairi tafsir pada hakikatnya adalah  menjelskan kata yang sukar seperti tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadz makna yang mendekatinya atau dengan jalan mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut
Klasifikasi Tafsir : bi Al-ma’tsur dan bi Ar-Ra’yi
a.      Tafsir bi Al-ma’tsur
Tafsir bi Al-ma’tsur (disebut pula bi Al-riwayah dan An-naql) adalah penafsiran Al-Quran yang berdasarkan pada penjelasan Al-Quran sendiri, penjelasan Rasul, penjelasan para sahabat melalui ijtihadnya, dan  aqwal tabi’in. ada empat otoritas yang yang menjadi sumber penafsiran bi Al-ma’tsur [[2]]. Pertama, Al-Quran yang dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Quran sendiri. Misalnya, penafsiran kata muttaqin pada ssurat Ali-Imran [33]:1 dengan menggunakan kandungan ayat berikutnya, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah menafkahkan hartanya, baik diwaktu lapang maupun sempit, dan seterusnya. Kedua, otoritas hadis Nabi yang memang berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) Al-Quran. Misalnya, penafsiran Nabi terhadap kata ‘Az-Zulm’ pada surat Al-An’am , dengan pengertian syirik; dan pengertian ungkapan Al-quwwah dengan Ar-ramy (panah) pada firman Allah [[3]]. Ketiga , otoritas penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui Al-Quran. Misalnya, penafsiran ibnu abbas (w. 68/687) terhadap surat kandungan An-Nashr dengan kedekatan waktu kewafatan Nabi. Keempat, otoritas penjelasan tabi’in yang dianggap orang yang bertemu langsung dengang sahabat. Misalnya, penafsiran tabi’in terhadap surat Ash-Shaffat [37]:65 dengan sya’ir Al-Qays.
b.      Tafsir bi Ar-ra’yi
Berdasarkan pengertian etimmologi, “ra’yi” berarti keyakinan (I’tiqad) ,analogi, (qiyas), dan ijtihad. Tafsir bil Al-ra’yi muncul sebagai sebuah “corak” penafsiran belakangan sebuah tafsir bi Al-ma’tsur muncul walaupun sebelum itu ra’yi dalam pengertian akal sudah digunakan para sahabat ketika menafsirkan Al-Quran[[4]]. Apalagi kalau kita tilik bahwa sala satu sumber penafsiran pada masa sahabat adalah ijtihad.
Diantara sebab yang memicu kemunculnya “corak “ tafsir bi Al-ra’yi adalah semakin majunya ilmu-ilmu keislaman yang diwarnai dengan kemunculan ragam disiplin ilmu, karya-karya para ulama, aneka warna metode penafsiran, dan pakar-pakar bidangnya masing-masing.akibatnya,karya tafsir seorang mufassir sangat diwarnai oleh latar belakang disiplin ilmu yang dikuasainya.
2.      Pengertian Ta’wil
   Secara etimologis ta’wil berasal dari kata Al- awl  artinya kembali atau dari kata al-ma’al artinya tempat kembali, al- ilayah yang berarti al-siyasah yang berati mengatur.
           Secara terminologi ulama salaf mendefinisikan ta’wil sebagai berikut :
 Imam Al- Ghozali dalam kitab Aal- mustafa’ “Sesungguhnya ta’wil itu adalah ungkapan tentang pengambilan makna dari lafadz yang bersifat probalitas yang di dukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafadz zahir. Kaum muhaddisin mendefinisikan ta’wil sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih .
 Menurut wahab khalaf ta;wil adalah memealingkan lafadz dari dzahirnya, karena adanya dalil.
Menurut Abu zahra tafsir adalah mengeluarkan lafadz dari artinya yang dzahir kepada makna yang lain tapi bukan zahirnya.
Macam- macam Ta’wil:
a.       Ta’wil yang jauh dari pemahaman  yakni ta’wil yang dalam penetapannya tidak mempunyai dalil yang terendah sekalipun.
b.      Ta’wil yang mempunyai relevasi paling tidak memenuhi standar makna terendah serta diduga sebagai makna sebenarnya.
3.      Pengertian Terjemah
Terjemah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain  atau menggati, menyalin, memindahkan kalimat dari sutau bahasa ke bahasa lain[5].Sedangkan yang dimaksud dengan terjemah Al-quran adalah seperti yang dikemukakan oleh ash shabuni yaitu memindahkan al-quran ke bahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah dalam beberapa naskah untuk dibaca orang yang tidak mengerti bahasa arab, sehingga ia dapat memahami kitab Allah.
Kata terjemah dapat digunakan dua arti :
a.       Terjemah Ma’nawiyyah dan tafsiriyyah yaitu menerangkan makna atau kalimat pembicaraan dengan bahasa lain dengan tanpa terikat tertib kata- kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya melainkan oleh makna dn tujuan aslinya [[6]].
b.       Terjemah harfiyyah adalah mengalihkan lafadz- lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz –lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan  tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan  dan tertib bahasa pertama.[[7]]
Terjemah harfiyyah dibagi menjadi dua :
a.       Terjemah harfiyyah bi Al-mitsli
Yaitu menyalin atau menggati kata- kata dari bahasa lain dengan sinonimnya (murodiffnya) kedalam bahasa baru dan terikat bahasa aslinya.
b.      Terjemah harfiyyah bi dzuni Al-mitsli yaitu menyalin atau menggati kata- kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya menurut kemampuan baru serta kemampuan penerjemahnya.
Dalam menerjemahkan Al-Quran hendaknya dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Penerjemah hendaknya mengetahui dua bahasa ( bahasa asli dan bahasa terjemah)
2.      Mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan-keistimewaan bahasa yang diterjemahkan.
3.      Hendaknya sighat (bentuk) terjemah itu benar dan apabila dituangkan kembali ke dalam  bahasa aslinya tidak terdapat kesalahan.
4.      Terjemahan itu harus dapat mewakili semua arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan sempurna.
    B.Perbedaan Tafsir dan Ta’wil
Adapun perbedaan tafsir dan ta’wil sebagai berikut [[8]] :
               TAFSIR
                  TA’WIL
  1. Al-Raghif Al-Ashfahanani: lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazh dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lainnya.
  2. Menerangkan makna lafazh yang tidak menerima selain dari satu arti.
  3. Al-Maturidi: Menetapkan apa yang dikehendaki ayat yang menetapkan demikianlah yang dikehendaki Allah.
  4. Abu Thalib Ats-Tsa-labi: Menerangkan makna lafazh, baik berupa hakikat atau majaz.
  5. Tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam kitabullah atau tertentu (pasti) dalam sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas dan gamblang.
  6. Merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam fikiran dengan cara memahaminya dan dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya.

1.      Al-Raghif Al-Ashfanani:lebih banyak dipergunakan untuk makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja .
2.      Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna karena ada dalil-dalil yang mendukungnya..
3.      Menyeleksi salah satu makna yang mungki diterima oleh suatu ayat yang tidak meyakini bahwa itulah yang dikehendaki Allah .
4.      Abu Thalib Ats-Tsa-labi : Menetapkan batin lafazh,
5.      Ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama .
6.      Esensi sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam fikiran )















BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
            Tafsir adalah ilmu untuk mengetahui kitab allah yang diturunkan kapada Nabi Muhammad SAW menjelaskan makan- maknanya menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya. Klasifikasi tafsir ada 2 yaitu : tafsir bi Al-ma’tsur dan bi Al-ra’yi. Ta’wil adalah menerangkan dan menjelaskan , macam-macam ta’wil ada 2 yaitu : Ta’wil yang jauh dari pemahaman  dan Ta’wil yang mempunyai relevasi. Sedangkan terjemah adalah salinan dari sesuatu bahasa ke bahasa lain. Macam – macam terjemah ada 2 yaitu : terjemah maknawiyyah tafsiriyyah dan terjemah harfiyyah , terjemah harfiyyah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu : harfiyyah bi Al-mitsli dan terjemah bi dzuni Al-mistli .       
            Sedangkan perbedaan tafsir dan ta’wil adalah ta’wil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, maka ”ta’wil” dan “tafsir” adalah dua kata yang berdekatan atau sama makananya. Sedangkan tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam kitabullah atau tertentu (pasti) dalam sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas dan gamblang.






DAFTAR PUSTAKA

Manna’ Khalil al-Qattan , STUDI ILMU-ILMU QUR’AN. Jakarta : Litera Antar Nusa. 2013.
Prof. DR.Rosihon Anwar,M.Ag , ULUM AL-QURAN. Bandung: Pustaka Setia. 2012.
Prof. Dr.Teungku Muhammad Hasbi ash-shiddieqy ,ILMU-ILMU AL-QURAN (‘ulum Al-Quran). 2002.





[[1]] ash-shidiqy. TM Hasbi, Sejarah dan pengantar ilmu Al-qur’an, Jakarta : Bulan Bintang. 2002 , hal. 178
[[2]]ash-shidiqy. TM Hasbi, Sejarah dan pengantar ilmu Al-qur’an, Jakarta : Bulan Bintang.2002 , hal.214
[[3]]Prof. DR.Rosihon Anwar,M.Ag , ULUM AL-QURAN. Bandung : Pustaka Setia. 2012, hal. 209

[[4]] Prof. Dr.Teungku Muhammad Hasbi ash-shiddieqy ,ILMU-ILMU AL-QURAN (‘ulum Al-Quran), hal 215.

[[5]]Manna’ Khalil al-Qattan , STUDI ILMU-ILMU QUR’AN. Jakarta : Litera Antar Nusa, hal.442
[[6]]Manna’ Khalil al-Qattan , STUDI ILMU-ILMU QUR’AN. Jakarta : Litera Antar Nusa, hal.445
[[7]]Manna’ Khalil al-Qattan , STUDI ILMU-ILMU QUR’AN. Jakarta : Litera Antar Nusa, hal.444
[[8]]Prof. Dr.Teungku Muhammad Hasbi ash-shiddieqy ,ILMU-ILMU AL-QURAN (‘ulum Al-Quran) , hal.181-182.

No comments:

Post a Comment