MAKALAH
ULUMUL QUR’AN
TAFSIR,
TA’WIL dan TARJAMAH
Dosen pembimbing: Qoidatul
Marhumah., T.hi.
Disusun
oleh. Kelompok 5
Pijar
Setowuni
|
Muhammad
Mirsha
|
Melita
Dewi
|
Lutfi
Rif’atunnisa
|
Uswatun
Khasanah
|
Ahmad
Annas S.
|
Ramadhina
Nailul Muna
|
JurusanUshulludin
Program Studi Psikologi Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Kediri
Tahun Akademik 2016/ 2017
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahi
rabbil’alamiin kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
beserta taufiqNYA kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
membuat makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah :
“TAFSIR,TA’WIL,dan TARJAMAH”. Dan penulis juga menyampaikan rasa terima kasih
kepada ibu. Qoidatul Marhumah., T.hi. selaku dosen pembimbing mata kuliah
ulumul qur’an.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi penyusun dan pembaca, serta menambah pengetahuan
kita tentang ilmu-ilmu yang membahas al-qur’an.
Penulis
menyadari bahwa pasti ada kekurangan dalam makalah ini, maka dari itu penulis
mengharapkan sumbangan kritik ataupun saran yang bersifat membangun dari para
pembaca demi penyempurnaan makalah ini.
Kediri,17
September 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR
ISI ................................................................................................................... ii
BAB.I
PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.
Latar Belakang.................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................................... 1
BAB
II. PEMBAHASAN
A.
TAFSIR.............................................................................................................. 2
B. TA’WIL............................................................................................................. 5
C. TARJAMAH..................................................................................................... 6
BAB
3 PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 11
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Al-Quran adalah petunjuk bagi manusia untuk mengetahui yang haq dengan
bahtil. Dalam al-quran menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam
dirinya di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa perubahan untuk
mengeluarkan manusia dari kegelapan- kegelapan di bidang aqidah,hukum, politik,
ekonomi, sosial budaya Dll kepada sebuah petunjuk ilahi untuk menciptakan
kebahagian dan kesentosaan hidup manusia dunia dan akhirat.
Keberadaan tafsir begitu populer di masyarakat mulai dari zaman nabi muhammad SAW sampai
sekarang maka ini merupakan salah satu warisan ilmu yang perlu mendapatkan
perhatian serius demi kemaslakhatan umat islam dan perlu di kembangkan sesuai
dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi zaman.
- RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana definisi dari
tafsir , ta’wil , dan terjemah ?
2. Bagaimana perbedaan
dari tafsir dan ta’wil ?
- TUJUAN
1. Untuk mengetahui
bagaimana definisi dari tafsir , ta’wil , dan terjemah.
2. Untuk mengetahui
perbedaan dari tafsir dan ta’wil.
BAB II
PEMBAHASAN
- Definisi Tafsir , Ta’wil , dan Terjrmah
1. Pengertian
Tafsir
Tafsir secara bahasa berasal dari kata
al-fusru , idhah, tabyin. Yaitu menjelaskan, menyingkap dan
menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata al-fusru berarti
menyingkap sesuatu yang tertutup.
Menurut istilah tafsir berarti ilmu untuk
mengetahui kitab allah yang diturunkan kapada Nabi Muhammad SAW menjelaskan
makan- maknanya menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya. Definisi lain tentang
pengertian tafsir adalah ilmu yang membahas tentang al-quran darisegi
pengertiannya terhadap maksud allah
sesuai kemampuan manusia.[[1]]
Di
dalam al- quran disebutkan tentang istilahtafsir itu bermakna :
Suatu
ilmu yag di dalamnya dibahas tentang keadaan – keadaan al- quran al karim dari
segi dalalahnya kepada apa yang diketahui allah, sebatas yang dapat disanggupi
manusia.
Ungkapan di dalamnya dibahas tentang
keadaan- keadaan Al-quran memberi pengertian bahwa ilmu- ilmu yang membahas tentang keadaan-keadaan yang
lain tidak masuk ke dalam bidang tafsir. Ungkapan dari segi dalalahnya
kepada apa yang dikehendaki Allah mengeluarkan ilmu- ilmu yang membahas
tentang keadaan- keadaan Al- quran dari segi
cara menyebutnya dan seperti ilmu Rasmi Al- Ustmany
Yang
membahas keadaan- keadaan Al- quran dari segi menulis lafal- lafalnya. Ungkapan
sebatas yang dapat disanggupi manusia memberikan pengertian bahwa
tidaklah dipandang suatu kekurangan lantaran tidak dapat mengetahui makna -
makna yang mutasyabihah dan tidaklah dapat mengurangi nilai tafsir lantaran
tidak mengetahui apa yang sebenarnya Allah kehendaki.
Ada yang mentakrifkan ilmu tafsir dengan :
“Suatu ilmu yang dibahas di dalam tentang
keadaan – keadaan Al- quran dari segiturunnya, segi cara menyebutkan, segi
lafalnya dan segi makna – maknanya yang berpautan dengan lafal dan berpautan
denga hukum”
Kedalam segi turunnya meliputi sebab nuzul,
tempat nuzul (maudhi’ nuzul ) dan masa nuzul (zaman nuzul atau tarikh
nuzul). Dalam segi sanadnya, meliputi pembahaan mengenai kemutawatirannya keahadihannya,
dan kesyudzudzannya. Dalam segi perkataan cara menyebutnya , meliputi segal
cara menyebut lafal al- quran seperti mad dan igham. Dalam segi perkataan lafal
– lafalnya meliputi segala yang berpautan dengan lafal dari segi hakikatnya,
majaznya, musytaraknya,muradifnya,shahihnya, mu’talnya, mu’rabnya atau
mabninya. Dalam segi perkataan makna- maknanya yang berhubungan dengan lafal
meliputi fashal dan washal. Dalam segi perkataan makna- maknanya yang
berhubungan dengan hukum, meliputi umum, khusus, ihkam, dan nash. Definisi ini
mencakup kebanyakan pembicaraan yang masuk ke dalam ilmu Qira’at, ilmu ushul
dan ilmu Qawa’id al- lughah.
Definisi kedua
“Sutau ilmu yang di dalamnya di bahas
tentang cara- cara menyebut lafal Al-Quran, petunjuk- petunjuknya,
hukum-hukumnya, baik secara ifrat maupun
secara takrib dan makna- maknanya yang ditampung oleh takrib dan yang selain
itu seperti mengetahui nasakh, sebab
nuzul dan sesuatu yang menjelaskan
pengertian, seperti kisah dan massal
(perumpamaan).
Definisi
ketiga ini boleh dikatakan definisi yang
terletak antara dua definisi yang
pertama. Dan sesungguhnya semua definisi ini dapat kita kembalikan
kepada definisi yang pertama.
Tafsir
menurut Al- kilab dalam At- tashil adalah
menjelaskan Al-quran menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang
dikehendaki nash, isyarat, dan tujuan.
Menurut As-
shakih Al- jazairi tafsir pada hakikatnya adalah menjelskan kata yang sukar seperti tafsir
pada hakikatnya adalah menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar
dengan mengemukakan lafadz makna yang mendekatinya atau dengan jalan
mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut
Klasifikasi
Tafsir : bi Al-ma’tsur dan bi Ar-Ra’yi
a.
Tafsir bi Al-ma’tsur
Tafsir bi
Al-ma’tsur (disebut pula bi Al-riwayah dan An-naql)
adalah penafsiran Al-Quran yang berdasarkan pada penjelasan Al-Quran sendiri,
penjelasan Rasul, penjelasan para sahabat melalui ijtihadnya, dan aqwal tabi’in. ada empat otoritas yang
yang menjadi sumber penafsiran bi Al-ma’tsur [[2]]. Pertama, Al-Quran
yang dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Quran sendiri. Misalnya,
penafsiran kata muttaqin pada ssurat Ali-Imran [33]:1 dengan menggunakan
kandungan ayat berikutnya, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah
menafkahkan hartanya, baik diwaktu lapang maupun sempit, dan seterusnya. Kedua,
otoritas hadis Nabi yang memang berfungsi sebagai penjelas (mubayyin)
Al-Quran. Misalnya, penafsiran Nabi terhadap kata ‘Az-Zulm’ pada surat
Al-An’am , dengan pengertian syirik; dan pengertian ungkapan Al-quwwah
dengan Ar-ramy (panah) pada firman Allah [[3]]. Ketiga , otoritas
penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui
Al-Quran. Misalnya, penafsiran ibnu abbas (w. 68/687) terhadap surat kandungan
An-Nashr dengan kedekatan waktu kewafatan Nabi. Keempat, otoritas
penjelasan tabi’in yang dianggap orang yang bertemu langsung dengang sahabat.
Misalnya, penafsiran tabi’in terhadap surat Ash-Shaffat [37]:65 dengan sya’ir
Al-Qays.
b.
Tafsir bi Ar-ra’yi
Berdasarkan
pengertian etimmologi, “ra’yi” berarti keyakinan (I’tiqad) ,analogi, (qiyas),
dan ijtihad. Tafsir bil Al-ra’yi muncul sebagai sebuah “corak” penafsiran
belakangan sebuah tafsir bi Al-ma’tsur muncul walaupun sebelum itu ra’yi dalam
pengertian akal sudah digunakan para sahabat ketika menafsirkan Al-Quran[[4]]. Apalagi kalau kita tilik
bahwa sala satu sumber penafsiran pada masa sahabat adalah ijtihad.
Diantara
sebab yang memicu kemunculnya “corak “ tafsir bi Al-ra’yi adalah semakin
majunya ilmu-ilmu keislaman yang diwarnai dengan kemunculan ragam disiplin
ilmu, karya-karya para ulama, aneka warna metode penafsiran, dan pakar-pakar
bidangnya masing-masing.akibatnya,karya tafsir seorang mufassir sangat diwarnai
oleh latar belakang disiplin ilmu yang dikuasainya.
2. Pengertian Ta’wil
Secara etimologis ta’wil berasal dari kata Al-
awl artinya kembali atau dari kata al-ma’al
artinya tempat kembali, al- ilayah yang berarti al-siyasah yang berati
mengatur.
Secara terminologi ulama salaf
mendefinisikan ta’wil sebagai berikut :
Imam Al- Ghozali dalam kitab Aal- mustafa’ “Sesungguhnya
ta’wil itu adalah ungkapan tentang pengambilan makna dari lafadz yang bersifat
probalitas yang di dukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari
makna yang ditunjukkan oleh lafadz zahir. Kaum muhaddisin mendefinisikan ta’wil
sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih .
Menurut wahab khalaf ta;wil adalah memealingkan
lafadz dari dzahirnya, karena adanya dalil.
Menurut Abu zahra tafsir adalah
mengeluarkan lafadz dari artinya yang dzahir kepada makna yang lain tapi bukan
zahirnya.
Macam- macam Ta’wil:
a. Ta’wil
yang jauh dari pemahaman yakni ta’wil
yang dalam penetapannya tidak mempunyai dalil yang terendah sekalipun.
b. Ta’wil
yang mempunyai relevasi paling tidak memenuhi standar makna terendah serta
diduga sebagai makna sebenarnya.
3. Pengertian Terjemah
Terjemah menurut bahasa
adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain atau menggati, menyalin, memindahkan kalimat
dari sutau bahasa ke bahasa lain[5].Sedangkan
yang dimaksud dengan terjemah Al-quran adalah seperti yang dikemukakan oleh ash
shabuni yaitu memindahkan al-quran ke bahasa lain yang bukan bahasa arab dan
mencetak terjemah dalam beberapa naskah untuk dibaca orang yang tidak mengerti
bahasa arab, sehingga ia dapat memahami kitab Allah.
Kata terjemah dapat
digunakan dua arti :
a. Terjemah
Ma’nawiyyah dan tafsiriyyah yaitu menerangkan makna atau kalimat pembicaraan
dengan bahasa lain dengan tanpa terikat tertib kata- kata bahasa asal atau
memperhatikan susunan kalimatnya melainkan oleh makna dn tujuan aslinya [[6]].
b. Terjemah harfiyyah adalah mengalihkan lafadz-
lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz –lafadz yang serupa dari bahasa lain
sedemikian rupa sehingga susunan dan
tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.[[7]]
Terjemah harfiyyah
dibagi menjadi dua :
a. Terjemah
harfiyyah bi Al-mitsli
Yaitu menyalin atau menggati kata-
kata dari bahasa lain dengan sinonimnya (murodiffnya) kedalam bahasa baru dan
terikat bahasa aslinya.
b. Terjemah
harfiyyah bi dzuni Al-mitsli yaitu menyalin atau menggati kata- kata bahasa
asli ke dalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya
menurut kemampuan baru serta kemampuan penerjemahnya.
Dalam menerjemahkan
Al-Quran hendaknya dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Penerjemah
hendaknya mengetahui dua bahasa ( bahasa asli dan bahasa terjemah)
2. Mendalami
dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan-keistimewaan bahasa yang
diterjemahkan.
3. Hendaknya
sighat (bentuk) terjemah itu benar dan apabila dituangkan kembali ke dalam bahasa aslinya tidak terdapat kesalahan.
4. Terjemahan
itu harus dapat mewakili semua arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan
sempurna.
B.Perbedaan Tafsir dan Ta’wil
Adapun perbedaan tafsir
dan ta’wil sebagai berikut [[8]]
:
TAFSIR
|
TA’WIL
|
|
1.
Al-Raghif
Al-Ashfanani:lebih banyak dipergunakan untuk makna dan kalimat dalam
kitab-kitab yang diturunkan Allah saja .
2.
Menetapkan
makna yang dikehendaki suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna karena
ada dalil-dalil yang mendukungnya..
3.
Menyeleksi
salah satu makna yang mungki diterima oleh suatu ayat yang tidak meyakini
bahwa itulah yang dikehendaki Allah .
4.
Abu
Thalib Ats-Tsa-labi : Menetapkan batin lafazh,
5.
Ta’wil
adalah apa yang disimpulkan para ulama .
6.
Esensi
sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam fikiran )
|
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Tafsir adalah ilmu untuk
mengetahui kitab allah yang diturunkan kapada Nabi Muhammad SAW menjelaskan
makan- maknanya menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya. Klasifikasi tafsir ada
2 yaitu : tafsir bi Al-ma’tsur dan bi Al-ra’yi. Ta’wil adalah menerangkan dan
menjelaskan , macam-macam ta’wil ada 2 yaitu : Ta’wil yang jauh dari
pemahaman dan Ta’wil yang mempunyai
relevasi. Sedangkan terjemah adalah salinan dari sesuatu bahasa ke bahasa lain.
Macam – macam terjemah ada 2 yaitu : terjemah maknawiyyah tafsiriyyah dan terjemah
harfiyyah , terjemah harfiyyah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu : harfiyyah bi
Al-mitsli dan terjemah bi dzuni Al-mistli .
Sedangkan perbedaan tafsir dan
ta’wil adalah ta’wil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya,
maka ”ta’wil” dan “tafsir” adalah dua kata yang berdekatan atau sama makananya.
Sedangkan tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam kitabullah atau tertentu
(pasti) dalam sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas dan gamblang.
DAFTAR
PUSTAKA
Manna’
Khalil al-Qattan , STUDI ILMU-ILMU QUR’AN. Jakarta : Litera Antar Nusa. 2013.
Prof.
DR.Rosihon Anwar,M.Ag , ULUM AL-QURAN. Bandung: Pustaka Setia. 2012.
Prof.
Dr.Teungku Muhammad Hasbi ash-shiddieqy ,ILMU-ILMU AL-QURAN (‘ulum Al-Quran).
2002.
No comments:
Post a Comment