Blog Archive

Thursday, October 13, 2016

IAT3 INGKAR SUNAH Nama : Amila Maulida NIM : 933301515

INGKAR SUNAH MAKALAH Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah ULUMUL HADIS Dosen Pengampu Qoidatul Marhumah, M. Th. I Disusun oleh : Nama : Amila Maulida NIM : 933301515 PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR JURUSAN USHULUDDIN DAN ILMU SOSIAL SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI 2016   KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas berkat rahmat, karunia serta hidayah-Nya penulis dapat menyusun makalah tentang Ingkar Sunah dengan baik dan lancar tanpa kendala. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW., yang telah menuntun kita dari zaman jahiliyyah menjadi zaman yang islamiyyah. Dan tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyusunan makalah tentang Ingkar Sunah. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Demikian yang dapat penulis sampaikan. Semoga makalah tentang Ingkar Sunah dapat bermanfaat bagi pembacanya. Kediri, 05 Oktober 2016 Penulis   DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 C. Tujuan Penulisan 1 BAB II PEMBAHASAN 2 A. Pengertian Ingkar Sunah 2 B. Sejarah Ingkar Sunah 5 C. Pokok-Pokok Ajaran Ingkar Sunah 7 D. Penyebab munculnya Ingkar Sunah 8 BAB III PENUTUP 9 A. Kesimpulan 9 DAFTAR PUSTAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ingkar sunah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan atau aliran, ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunah selain sebagai sumber hukum, misalnya sebagai fakta sejarah, budaya, tradisi, dan lain-lain. Sunah yang diingkari adalah sunah yang shahih baik secara substansial yakni sunah praktis pengamalan Al-Quran (sunah’amaliyah) atau sunah yang dikodifikasikan para ulama meliputi perbuatan perkataan, dan persetujuan Nabi Muhammad saw. Bisa jadi mereka menerima sunah sacara substansial tetapi menolak sunah forml atau menolak seluruhnya. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Ingkar Sunah? 2. Bagaimana sejarah Ingkar Sunah? 3. Bagaimana pokok-pokok ajaran Ingkar Sunah? 4. Apa penyebab munculnya Ingkar sunah? C. Tujuan Penulisan 1. Mengetahui pengertian Ingkar Sunah 2. Mengetahui sejarah Ingkar Sunah 3. Mengetahui pokok-pokok ajaran Ingkar Sunah 4. Mengetahui penyebab munculnya Ingkar sunah   BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Ingkar Sunah 1. Arti Bahasa Kata “Ingkar Sunah” terdiri dari dua kata yaitu “Ingkar” dan “Sunah”. Kata “Ingkar” berasal dari akar kata bahasa Arab: انكر- ينكر-انكارا yang mempunyai beberapa arti diantaranya: “Tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu (antonim kata al-‘irfan dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati.” Sedangkan Sunah, menurut bahasa, mempunyai beberapa arti diantaranya adalah, “jalan yang dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai sunah, meskipun tidak baik. 2. Arti Istilah Ada beberapa definis Ingkar Sunah yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya diantaranya sebagai berikut: a. Paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadis atau sunah sebagai sumber ajaran agam Islam kedua setelah al-qur’an. b. Suatu paham yang timbul pada sebagiam minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunah shahih baik sunah praktis atau yang secara formal dikodofikasikam para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima. Definisi kedua lebih rasional yang mengakumulasi berbagai macam ingkar sunah yang terjadi disebagian masyarakat belakangan ini terutama, sedang definisi sebelumnya tidak mungkin terjadi karena tidak ada atau tidak mungkin seorang muslim mengingkari sunah sebagai dasar hukum Islam. Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa ingkar sunah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan atau aliran, ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunah selain sebagai sumber hukum, misalnya sebagai fakta sejarah, budaya, tradisi, dan lain-lain. Sunah yang diingkari adalah sunah yang shahih baik secara substansial yakni sunah praktis pengamalan Al-Quran (sunah’amaliyah) atau sunah yang dikodifikasikan para ulama meliputi perbuatan perkataan, dan persetujuan Nabi Muhammad saw. Bisa jadi mereka menerima sunah sacara substansial tetapi menolak sunah forml atau menolak seluruhnya. Paham Ingkar Sunah bisa jadi menolak keseluruhan sunah baik sunah mutawatirah, dan ahad atau menolak yang ahad saja atau sebagian sajaya. Demikian juga penolakkan tidak didasari alasan yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima oleh akal yang sehat. Seperti seorang mujtahid yang menemukan dalil yang lebih kuat dari pada hadis yang ia dapatkan, atau hadis itu tidak sampai kepadanya, atau karena kedhaifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain, maka digolongkan Ingkar Sunah. 3. Argumen-Argumen Naqli a. Al-Qur’an (Q.S An-Nahl: 89) وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ Artinya: “...dan Kami datangkan engkau (Muhammad) menjadi saksi atas mereka. Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu...” b. Al-Qur’an (Q.S. Al-An’am 38) مَا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍ Artinya: “...Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab...” Menurut para pengingkar sunah, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an telah cukup serta mancakup segala sesuatu berkenan dengan ketentuan-ketentuan agama. Dengan demikian, tidak diperlukan adanya ketentuan-ketentuan lain, misalnya dari al-sunah. Menurut mereka, salat lima waktu sehari semalam yang wajib didirikan dan yang sehubungan dengannya, dasarnya bukanlah sunah atau al-hadis, melainkan ayat-ayat al-Qur’an, misalnya Surah Al-Baqarah ayat 238, Surah Hud ayat 114, Surah Al-Isra ayat 78 dan 110, Surat Taha ayat 130, Surat Al-Haj ayat 77, Surat Al-Nur ayat 58, dan Surat Al-Rum ayat 17-18. c. Sejumlah riwayah hadis, antara lain berbunyi sebagai berikut. مَا جَاءَ عَنِّى فَأَعْرِضُوْهُ عَلَى كِتَبِ اللهِ فَمَا وافَقَهُ فَأنَاْقُلْتُهُ Artinya: “Apa yang datang kepadamu dari saya, maka konfirmasikanlah dengan kitabullah, jika sesuai dengan kitabullah, maka hal itu berarti aku telah mengatakannya, dan suatu yang menyalhi Al-Qur’an, berarti aku tidak mengatakannya”. 4. Argumen-Argumen Non-Naqli Diantara argumen non-naqli yang diungkap oleh pengingkar sunah tersebut ialah sebagai berikut. a. Al-Qur’an diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad (melalui malaikat Jibril) dalam bahasa Arab. Orang-orang mengerti secara langsung, tanpa harus bantuan penjelasan dari hadis Nabi. Dengan demikian, hadis Nabi tidak diperlukan untuk memahami petunjuk Al-Qur’an. b. Dalam sejarah, umat Islam telah mengalami kemunduran. Umat Islam mundur karena umat Islam terpecah-pecah. Perpecahan itu terjadi karena umat Islam berpegang kepada hadis Nabi. Jadi, menurut para pengingkar sunah, hadis Nabi merupakan sumber kemunduran umat Islam. Agar umat Islam maju, maka umat Islam harus meninggalkan hadis Nabi. c. Asal mula hadis nabi yang dihimpun dalam kitab-kitab hadis adalah dongeng-dongeng semata. Dinyatakan demikian, karena hadis-hadis Nabi lahir setelah Nabi wafat. B. Sejarah Ingkar Sunah Menurut Prof. Dr. M. Mushthafa Al- Azhami sejarah ingkar sunah klasik terjadi pada masa Asy-Syafi’i (w. 204 H) abad ke-2 H/ 7. Kemudian hilang dari peredarannya selama kurang lebih 11 abad. Kemudian pada abad modern ingkar sunah timbul kembali di India dan Mesir dari abad 19 M/ 13 H sampai pada masa sekarang. Sedang pada masa pertengahan ingkar sunah tidak muncul kembali, kecuali Barat mulai meluaskan kolonialismenya ke negara-negara Islam dengan menaburkan fitnah dan mencoreng-coreng citra agama Islam. 1. Ingkar Sunah Klasik Pada masa Imam Syafi’i merupakan terjadinya ingkar sunah klasik yang menolak kehujahan sunah dan menolak sunah sebagai sumber hukum Islam baik mutawatir atau ahad. Imam Syafi’i yang dikenal sebagai Nashir As-Sunah (Pembela Sunah) pernah didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai ahli madzhab teman-temanya yang menolak seluruh sunah, baik mutawatir atau ahad. Ia datang berdiskusi dan berdebat dengan Asy-Syafi’i secara panjang lebar dengan berbagi argumentasi yang ia ajukan. Namun, semua argumentasi yang dikemukakan orang tersebut dapat ditangkis oleh Asy-Syafi’i dengan jawaban argumentatif, ilmiah, dan rasional sehingga akhrnya ia mengaku dan menerima suanh Nabi. Menurut penelitian Muhammad Al-Khudori Beik bahwa seseorang mengjak berdebat dengan Asy-Syafi’i tersebut dari kelompok Mu’tazilah, karena dinyatakan oleh Asy-Syafi’i bahwa ia datang dari Basrah. Sementara Basrah pada masa itu menjadi tempat basis teologi Mu’tazilah dan munculnya para tokoh Mu’tazilah yang dikenal sebagai oposisi Ahlu Hadis. Sedang menurut keterangan Muhammad Abu Zahrah, Abdurrahman bin Mahdi (salah seorang pembela Asy-Syafi’i dan hidup semasanya) orang tersebut dari kalangan ekstrimis kaum Khawarij dan Zindiq dengan alasan sebagian golongan Khawarij tidak mengakui hukum rajam bagi pezina muhshan (telah menikah) karena tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Jadi, Ingkar sunah klasik diawali akibat konflik internal umat Islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum Zindik yang berkedok sekte-sekte dalam Islam, kemudian diikuti oleh para pendukungnya dengan cara saling mencaci para sahabat dan melemparkan hadis palsu. Penolakkan sunah secara keseluruhan bukan karakteristik umat Islam. Semua umat Islam menerima kehujahan sanah. Namun, mereka berbeda dalam memberikan kriteria persyaratan kualitas sunah. Ingkar sunah klasik hanya terdapat di Basrah Irak karena ketidak tahuannya tentang kedudukan sunah dalam syari’at Islam, tetapi setelah diberikan penjelasan akhirnya menerima kehujahannya. 2. Ingkar Sunah Modern Al-Mawdudi yang dikutip oleh Khadin Husein Ilahi Najasy seorang Guru Besar Fak. Tarbiyah Jamiah Ummi Al-Qura Thaif, demikian juga dikutip beberapa ahli hadis juga mengatakan, bahwa ingkar sunah lahir kembali di India, tokohnya ialah Sayyid Ahmad Khan, Ciragh Ali, Maulevi Abdullah Jakralevi, Ahmad Ad-Din Amratserri, Aslam Cirachburri, Ghulam Ahmad Parwez, dn Abdul Khaliq. Sayyid Ahmad Khan sebagai penggagas sedang Ciragh Ali dan lain-lainnya sebagai pelanjut ide-ide Abu Hudzail pemikran ingkar sunah tersebut. Maka timbulah kelompok-kelompok sempalan Al-Qur’aniyyun seperti Ahl- Ad Dzikr wa Al-Qur’an didirikan oleh Abdullah, Ummat Muslimah didirikan oleh Ahmad Ad-Din, Thulu’ Al Islam yang didirikan oleh Parwez dan gerakan Ta’mir Insaniyat yang didirikan oleh Abdul Khaliq Malwadah. Penyabab awalnya ingkar sunah modern adalah pengaruh dari kolonialisme yang dahsyat ketika abad 19 M di dunia Islam. Berbagai usaha yang dilakukan untuk pendangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan akidah melalui pemimpin-pemimpin Islam, sehingga mereka tergiur dengan teori-teori Barat untuk memberikan interpretasi hakikat Islam. C. Pokok-pokok Ajaran Ingkar Sunah Diantara ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah saw. Menurut mereka hadis itu karangan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam. 2. Dasar hukum Islam hanya Al-Qur’an saja. 3. Syahadat mereka; Isyhadu bi anna muslimun. 4. Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang eling saja (ingat). 5. Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, maka dialah yang wajib berpuasa. Mereka berpendapat demikian menunjuk pada ayat: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرُ فَلْيَصُمْهُ.... 6. Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Zulqa’idah, dan Zulhijjah. 7. Pakaian ihram adalah pakaian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu, waktu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi. 8. Rasul diutus sampai hari kiamat. 9. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Al-Qur’an (kandungan isi Al-Qur’an). 10. Orang yang meninggal dunia tidak dishalati karena tidak ada perintah Al-Qur’an. Dengan demikian ajaran pokok yang intinya menolak ajaran sunah yang dibawa Rasulullah dan hanya menerima al-Qur’an saja tanpa terpotong-potong. D. Penyebab munculnya Ingkar Sunah Diantar argumentasi yang dijadikan pedoman ingkar sunah, sebagai berikut: 1. Al-Qur’an turun sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna, bukan yang diterangkan. Jadi, al-Qu’an tidak perlu keterangan dari sunah, jika al-Qur’an perlu keterangan berarti tidak sempurna. 2. Penulisan sunah dilarang, seandainya sunah dijadikan dasar hukum Islam pasti Nabi tidak akan melarangnya. 3. Al-Qur’an bersifat qath’i (pasti absolut kebenarannya) sedang sunah bersifat zhanni (bersifat relatif kebenarannya), maka jika terjadi kontradiksi antar keduanya, sunah tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru. 4. Salah paham terhadap penafsiran Al-Quran. Hal ini terlihat dalam memahami Surat al-An’am ayat 38: مَا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍ Artinya: “...Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab...” 5. Faktor dari sebab adanya ingkar sunah ialah terkait dengan adanya larangan Nabi, yang nota benenya adalah sabda Nabi (yang berarti ) al-hadis. Jadi mereka sesungguhnya termasuk orang-orang yang kebingungan. Di satu sisi, mereka tidak berpedoman kepada al-sunah (al-hadis), namun menjadikan al-hadis sebagai salah satu argumen. 6. Mereka merasa angkuh dan gengsi. Karena memiliki pendirian untuk tidak mengakui ayat lain atau hadis yang diriwayatkan oleh sahabat tertentu. Bahkan Abdurrahman al-Baghdadi mengatakan mereka ini termasuk orang-orang kafir, dan bentuk-bentuk kekafiran ini seharusnya diberantas.  BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Paham Ingkar Sunah menolak keseluruhan sunah baik sunah mutawatirah, dan ahad atau menolak yang ahad saja atau sebagian sajaya. Demikian juga penolakkan tidak didasari alasan yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima oleh akal yang sehat. Penyebab awal ingkar sunah klasik karena ketidak tahuannya tentang kedudukan sunah dalam syari’at Islam, tetapi setelah diberikan penjelasan akhirnya menerima kehujahannya. Penyabab awalnya ingkar sunah modern adalah pengaruh dari kolonialisme yang dahsyat ketika abad 19 M di dunia Islam. Berbagai usaha yang dilakukan untuk pendangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan akidah melalui pemimpin-pemimpin Islam, sehingga mereka tergiur dengan teori-teori Barat untuk memberikan interpretasi hakikat Islam.   DAFTAR PUSTAKA Khon, Abdul Majid. Ulumul Hadis. Jakarta: AMZAH, 2008. Sarani, Sohari. Ulumul Hadis. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. Sulaiman, M Noor. Antologi Ilmu Hadis. Jakarta: Gaung Persyada Press, 2008.

No comments:

Post a Comment